SAMARINDA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim HM Jauhar Effendi mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 448 tenaga pendamping profesional di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Mereka bekerja untuk mengawal dan mendampingi pelaksanaan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Namun Kaltim masih memerlukan sekitar 27 tenaga pendamping profesional lagi.
"Sebelumnya, Kaltim kekurangan 150 orang. Tapi setelah dilakukan proses rekrutmen melalui seleksi, kekurangannya hanya tinggal 27 orang. Terdiri dari tenaga pendamping desa infrastruktur desa sebanyak 14 orang dan pendamping lokal desa sebanyak 13 orang," kata Jauhar Effendi, Senin (15/10).
Ditambahkan, pendamping desa berkualifikasi sarjana dengan kompetensi pemberdayaan masyarakat desa maupun pembangunan infrastruktur desa memiliki tugas untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendampingan spesifik sesuai keahlian ditentukan secara bersama oleh semua pendamping desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di desa-desa yang didampingi.
"Tugas pokok, langkah kerja dan hasil kerja pendampingan dari para pendamping desa adalah memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal- usul," kata Jauhar.
Tugas pokok pendamping desa lainnya, lanjut Jauhar adalah memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa, kemudian memfasilitasi pusat kemasyarakatan (community center) di desa atau antardesa, serta memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan desa yang dikelola secara partisipatif.
"Selain itu, memfasilitasi desa melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa. Jenis kegiatan prioritasnya meliputi pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pemberdayaan masyarakat desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta kegiatan lainnya," papar Jauhar Effendi. (mar/sul/humasprrov kaltim)
18 Juni 2019 Jam 20:37:38
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 November 2017 Jam 22:49:19
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23 Januari 2020 Jam 08:43:01
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Juni 2019 Jam 21:13:15
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 Maret 2018 Jam 19:12:40
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
21 November 2017 Jam 13:31:46
Pemerintahan
16 Januari 2014 Jam 00:00:00
Politik
29 Februari 2020 Jam 07:43:55
Berita Acara
29 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
05 Desember 2015 Jam 00:00:00
Penanaman Modal