Kalimantan Timur
Kaltim Masih Kekurangan Tenaga Arsiparis

Kaltim Masih Kekurangan Tenaga Arsiparis

 

SAMARINDA - Faktor sumber daya manusia,  baik segi jumlah dan kualitas masih menjadi titik lemah penyelenggaraan kearsipan di Kaltim.  Hingga saat ini masih kekurangan tenaga arsiparis, baik arsiparis ahli maupun arsiparis terampil.

Kepala Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim H Mariansyah mengatakan, masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim tidak melaksanakan tertib arsip sebagaimana kaidah standar pengelolaan arsip berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kaltim hanya memiliki 16 arsiparis dan  lebih banyak adalah pengelola arsip," kata Mariansyah, belum lama ini di Samarinda.

Seharusnya, lanjut Mariansyah berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43  Tahun 2012  tentang Kearsipan yang diimplementasikan melalui dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, mewajibkan setiap unit kerja ataupun SKPD menimal harus memiliki dua orang arsiparis. Tidak mungkin  pengelolaan arsip akan lebih baik jika sumber daya manusia arsiparis di tiap SKPD tidak  tersedia.

"Oleh karena itu ke depan  harus dibahas,  bagaimana strategi agar ketersediaan  SDM  kearsipan  ada sampai ketingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota dan unit kerja yang paling bawah," tegas Mariansyah. 

Menurut dia,  bila dilihat arsiparis yang hanya 16 orang, sementara terdapat 53 SKPD atau unit kerja di lingkup Pemprov Kaltim, maka minimal diperlukan 106 arsiparis. Ditambah 68 arsiparis di unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di lingkup Pemprov Kaltim. 

"Kalau dijumlahkan berarti ada 180 sampai 200 arsiparis yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di setiap SKPD maupun UPTD," ujarnya.

Ditambahkan, di dalam peraturan gubernur Kaltim sudah tersedia formasi jabatan fungsional arsiparis, tinggal usulan dari setiap SKPD yang  menyampaikan nama-nama dengan kriteria apakah dia lulusan SMA dengan  pangkat II C dua tahun atau yang bersangkutan berpendidikan D3 atau S1 itu akan bisa proses dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan fungsional tertentu (arsiparis).  

Selain itu,  lanjut Mariansyah, pihaknya  juga terus meningkatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) arsiparis baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim maupun oleh Pusdiklat ANRI di Bogor. 

"Ratusan pengelola arsip di Pemprov Kaltim sudah melakukan bimbingan teknis diklat maupun telah memiliki sertifikasi pengelolaan arsip dinamis yang dikeluarkan oleh arsip nasional," kata Mariansyah. (mar/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation