Kaltim Masih Kekurangan Tenaga Arsiparis
SAMARINDA - Faktor sumber daya manusia, baik segi jumlah dan kualitas masih menjadi titik lemah penyelenggaraan kearsipan di Kaltim. Hingga saat ini masih kekurangan tenaga arsiparis, baik arsiparis ahli maupun arsiparis terampil.
Kepala Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim H Mariansyah mengatakan, masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim tidak melaksanakan tertib arsip sebagaimana kaidah standar pengelolaan arsip berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Kaltim hanya memiliki 16 arsiparis dan lebih banyak adalah pengelola arsip," kata Mariansyah, belum lama ini di Samarinda.
Seharusnya, lanjut Mariansyah berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Kearsipan yang diimplementasikan melalui dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, mewajibkan setiap unit kerja ataupun SKPD menimal harus memiliki dua orang arsiparis. Tidak mungkin pengelolaan arsip akan lebih baik jika sumber daya manusia arsiparis di tiap SKPD tidak tersedia.
"Oleh karena itu ke depan harus dibahas, bagaimana strategi agar ketersediaan SDM kearsipan ada sampai ketingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota dan unit kerja yang paling bawah," tegas Mariansyah.
Menurut dia, bila dilihat arsiparis yang hanya 16 orang, sementara terdapat 53 SKPD atau unit kerja di lingkup Pemprov Kaltim, maka minimal diperlukan 106 arsiparis. Ditambah 68 arsiparis di unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di lingkup Pemprov Kaltim.
"Kalau dijumlahkan berarti ada 180 sampai 200 arsiparis yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di setiap SKPD maupun UPTD," ujarnya.
Ditambahkan, di dalam peraturan gubernur Kaltim sudah tersedia formasi jabatan fungsional arsiparis, tinggal usulan dari setiap SKPD yang menyampaikan nama-nama dengan kriteria apakah dia lulusan SMA dengan pangkat II C dua tahun atau yang bersangkutan berpendidikan D3 atau S1 itu akan bisa proses dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan fungsional tertentu (arsiparis).
Selain itu, lanjut Mariansyah, pihaknya juga terus meningkatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) arsiparis baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim maupun oleh Pusdiklat ANRI di Bogor.
"Ratusan pengelola arsip di Pemprov Kaltim sudah melakukan bimbingan teknis diklat maupun telah memiliki sertifikasi pengelolaan arsip dinamis yang dikeluarkan oleh arsip nasional," kata Mariansyah. (mar/sul/es/hmsprov).
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Oktober 2019 Jam 19:21:55
Pemerintahan
03 Desember 2021 Jam 21:11:30
Pemerintahan
12 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Mei 2023 Jam 09:53:48
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:51:53
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:49:26
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
29 Januari 2016 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
21 Maret 2022 Jam 12:16:27
Wisata Unggulan
12 April 2022 Jam 21:57:37
Gubernur Kaltim
13 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan