Kalimantan Timur
Kaltim Memerlukan Payung Hukum

Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan
 
SAMARINDA – Perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan memerlukan  dukungan payung hukum atau kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang responsif.    
Demikian dikatakan  Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kaltim, Hj Ardiningsih mewakili gubernur Kaltim, saat membuka Fasilitasi Penyusunan Perundang-undangan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, di Samarinda, Senin (7/1).   
"Secepatnya harus dilakukan upaya penanggulangan sungguh-sungguh. Dengan perhatian maksimal, sehingga  diharapkan kian banyak kaum perempuan bisa menjadi manusia seutuhnya dan akan menjadi sumber daya insani yang bermanfaat sebagai modal pembangunan bangsa," ujar Ardiningsih.   
Disebutkan, tindak kekerasan terhadap perempuan di Kaltim setiap tahun cenderung meningkat hingga ratusan kasus.  Sehingga perlu digelar fasilitasi penyusunan perundang-undangan daerah tentang perlindungan perempuan dari kekerasan.   
"Kami berharap setelah kegiatan ini akan ada tindak lanjut  penyusunan peraturan daerah yang mengatur perlindungan pemerintah yang responsif kepada kaum perempuan dari tindak kekerasan,”  kata Ardiningsih.   
Kegiatan sehari tersebut membahas materi tentang penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah yang responsif gender dan materi tentang Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota terkait perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.  
Diharapkan, para peserta dari SKPD pemberdayaan perempuan daerah bisa memahami teknik dan prosedur serta materi yang diperlukan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dalam peraturan perundang-undangan daerah.
Kegiatan diikuti para peserta yang berasal dari Badan Provinsi dan Badan/Kantor Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik dalam lingkup kabupaten/kota di Kaltim maupun Provinsi Kaltara, termasuk SKPD terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat. (sar/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation