Kaltim Minta Kewenangan Batasi Ekspor Batubara
SURABAYA - Dalam Diskusi Round Table IV Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia yang digelar di Surabaya, Rabu (12/3) lalu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyuarakan agar kewenangan pembatasan ekspor batu bara dan crude palm oil (CPO) diberikan kepada gubernur. Hal ini penting agar daerah bisa lebih memiliki kekuatan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam dengan lebih baik dan terkendali.
Menurut Gubernur Awang Faroek, kewenangan-kewenangan itu saat ini masih ada di Jakarta (pusat), sementara penerima dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam itu adalah masyarakat daerah. Demikian juga penikmat terbesar dari hasil sumber daya alam itu, bukan rakyat daerah.
"Kami mohon dukungan APPSI dan KEN (Komite Ekonomi Nasional) agar ekspor CPO dan batubara dibatasi. Jangan semuanya diekspor. Harus ada DMO, domestic market obligation sehingga daerah dapat memanfaatkannya. Gubernur harus diberi wewenang untuk membatasi ekspor CPO dan batubara," kata Awang Faroek.
Saat ini lanjut Awang, ekspor batubara dan CPO bergerak tanpa batas. Sementara rakyat daerah hanya menerima dampak ekonomi yang tidak terlalu signifikan. Celakanya lagi, industri dan pembangkit listrik di daerah sendiri masih kesulitan mendapatkan pasokan.
Produksi batubara dan CPO di Kaltim selama ini justru lebih banyak dikirim ke luar negeri. Ini tentu sangat tidak produktif. Padahal, industri pengolahan batubara dan CPO itulah yang seharusnya ditumbuhkan di daerah agar produk-produk turunanya bisa memberikan nilai tambah, meningkatkan kesejahteraan dan membuka lebih banyak kesempatan kerja.
"Saya ingin membatasi ekspor CPO dan batubara agar tidak dijual keluar negeri dalam bentuk bahan mentah. Tapi kewenangan itu tidak ada di gubernur. Mohon agar ini bisa diperjuangkan," tegas gubernur.
Gubernur mengatakan, mestinya, gubernur diberikan kewenangan yang lebih besar untuk pengaturan sumber daya alam yang ada didaerah. Kewenangan itu ditetapkan secara tegas melalui Undang Undang.
Di Kaltim, untuk pengembangan industri pengolahan tersebut sudah disiapkan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy, di Kutai Timur. Menurut gubernur, sudah semestinya pemerintah memberikan dukungan besar untuk mewujudkan kawasan industri yang akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut.
Jika KEK bisa diwujudkan, maka pemerintah bisa memberikan banyak kemudahan agar investor berminat untuk menginvestasikan modal mereka di kawasan tersebut.
"Kami juga butuh dukungan KEN. Yang kami butuhkan sekarang adalah privilege (hak istimewa) dan kemudahan-kemudahan yang bisa dilakukan melalui KEN agar kawasan itu bisa menjadi kawasan ekonomi khusus," tegas Awang.
Dengan privilege itu, diharapkan investasi akan bergerak sangat positif dan kawasan itu akan bergerak maju menjadi trade mark baru bagi Kaltim. Downstream dari CPO dan batubara bisa diolah di kawasan itu dan tidak lebih banyak yang diekspor dalam bentuk bahan mentah.
Prospek itu sangat terbuka lanjut gubernur karena posisi Kaltim yang berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang berada di Selat Makassar yang prospektif untuk menjadi jalur perdagangan laut internasional. (sul/hmsprov).
//Foto: DAERAH HARUS KUAT. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyampaikan pendapat dan gagasannya pada Diskusi Round Table IV Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia. (syaiful/humasprov kaltim).
20 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
14 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
13 Mei 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
05 Oktober 2022 Jam 22:01:21
Gubernur Kaltim
10 Maret 2020 Jam 08:53:24
Berita Acara
11 Maret 2021 Jam 13:38:35
Baznas