Kalimantan Timur
Kaltim Minta Kualifikasi Kepala Desa Ditingkatkan


SAMARINDA - Pemprov Kaltim meminta agar kualifikasi Kepala Desa ke depan harus ditingkatkan. Karena, hingga kini Pemerintah Pusat belum menetapkan peningkatan kualifikasi pendidikan tentang kepala desa. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa, syarat calon kepala desa adalah tamatan SMP sederajat.

Karena itu, Pemprov Kaltim meminta Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualifikasi tersebut, sehingga program yang dijalankan pemerintah, mulai dari pusat dan daerah dapat berjalan baik hingga perdesaan.

“Kualifikasi ini sangat berpengaruh terhadap program kerja yang dibangun pemerintah, jika pimpinan desa atau kepala desa hanya tamatan SMP dikhawatirkan akan mempengaruhi percepatan pembangunan. Apalagi, alokasi anggaran desa banyak bersumber dari APBN,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi dikonfirmasi terkait hasil dialog membangun desa yang dilaksanakan di sela-sela Kaltim Fair 2016, di  Convention Hall di Samarinda, Senin (11/4).

Kualifikasi tersebut diperlukan agar pemerintahan desa semakin berwibawa dan mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat. Sehingga program yang dibangun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dapat sinergi dengan program pemerintah, baik daerah maupun pusat.

Perencanaan yang dilakukan pemerintah juga berdasarkan usulan yang disampaikan arus bawah, yakni Pemerintah Desa. Sehingga perlu perencanaan yang baik oleh Pemerintah Desa,  khususnya Kepala Desa .

“Peningkatan ualifikasi ini sangat perlu. Bahkan, untuk pendamping lokal desa, kualifikasinya dapat ditingkatkan, minimal sarjana, agar mampu mendampingi pemerintah desa dalam merencanakan program pembangunan lebih baik. Karena saat ini pendamping lokal desa kualifikasinya minimal tamatan SMP sederajat,” jelasnya.(jay/es/hmsprov).  

Berita Terkait
Government Public Relation