SAMARINDA - Pemprov Kaltim meminta agar kualifikasi Kepala Desa ke depan harus ditingkatkan. Karena, hingga kini Pemerintah Pusat belum menetapkan peningkatan kualifikasi pendidikan tentang kepala desa. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa, syarat calon kepala desa adalah tamatan SMP sederajat.
Karena itu, Pemprov Kaltim meminta Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualifikasi tersebut, sehingga program yang dijalankan pemerintah, mulai dari pusat dan daerah dapat berjalan baik hingga perdesaan.
“Kualifikasi ini sangat berpengaruh terhadap program kerja yang dibangun pemerintah, jika pimpinan desa atau kepala desa hanya tamatan SMP dikhawatirkan akan mempengaruhi percepatan pembangunan. Apalagi, alokasi anggaran desa banyak bersumber dari APBN,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi dikonfirmasi terkait hasil dialog membangun desa yang dilaksanakan di sela-sela Kaltim Fair 2016, di Convention Hall di Samarinda, Senin (11/4).
Kualifikasi tersebut diperlukan agar pemerintahan desa semakin berwibawa dan mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat. Sehingga program yang dibangun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dapat sinergi dengan program pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Perencanaan yang dilakukan pemerintah juga berdasarkan usulan yang disampaikan arus bawah, yakni Pemerintah Desa. Sehingga perlu perencanaan yang baik oleh Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa .
“Peningkatan ualifikasi ini sangat perlu. Bahkan, untuk pendamping lokal desa, kualifikasinya dapat ditingkatkan, minimal sarjana, agar mampu mendampingi pemerintah desa dalam merencanakan program pembangunan lebih baik. Karena saat ini pendamping lokal desa kualifikasinya minimal tamatan SMP sederajat,” jelasnya.(jay/es/hmsprov).
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 September 2019 Jam 21:49:58
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Mei 2018 Jam 23:52:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14 Februari 2018 Jam 20:03:27
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Juli 2018 Jam 20:09:14
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Juni 2019 Jam 22:16:48
Kegiatan Silaturahmi
15 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Juli 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 Juni 2021 Jam 21:15:22
Ketetapan Pemerintah
17 Juni 2018 Jam 21:15:33
Siaran Pers