Kaltim Minta Pusat Lanjutkan PNPM-MPd
SAMARINDA - Jajaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim dan kabupaten selaku penanggung jawab operasional (PJO) meminta agar Pemerintah Pusat melanjutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) 2015.
Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian keberlangsungan program tersebut. Karena itu, jajaran BPM-PD Kaltim dan kabupaten se-Kaltim menyepakati beberapa hal penting sebagai upaya menuntaskan program kegiatan 2013 dan 2014 yang harus diselesaikan Juni 2015.
“Ada beberapa hal penting yang disepakati pada rapat evaluasi kali ini sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang keberlanjutan kegiatan PNPM-MPd. Karena itu, Pemprov dan Pemkab harus mengambil langkah dan tidak membiarkan begitu saja,” kata Kepala BPM-PD Kaltim HM Jauhar Efendi, di Samarinda, Kamis (22/1).
Menurut dia, ketidakpastian tersebut jika dibiarkan akan mengakibatkan kegiatan tidak terkendali. Akibatnya capaian kegiatan menjadi menurun. Contoh, hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan menunjukan terdapat dana yang mengendap di rekening unit pelaksana kegiatan (UPK) sekitar Rp16 miliar. Karena itu, perlu ada kesepakatan bersama sebagai rambu pelaksanaan yang diperbaharui menyesuaikan surat edaran Mendagri dimaksud agar dana itu bisa bergulir.
Selain itu, beberapa poin kesepakatan dimaksud antara lain, pemkab bertanggung jawab melakukan inventarisir kegiatan yang belum diselesaikan. Kemudian ditindaklanjuti membuat tim percepatan penyelesaian kegiatan melalui keputusan bupati.
Tim tersebut maksimal berjumlah lima orang terdiri dari unsur BPM-PD, maupun ditambah unsur lain terkait bertanggung jawab meneruskan kegiatan yang belum tuntas. Kemudian Kepala BPM-PD kabupaten dapat mengangkat mantan tim fasilitator kabupaten (faskab) sebagai tenaga konsultan untuk menyelesaikan kegiatan yang telah dilakukan.
“Bupati diminta segara membuat surat ke camat agar menjadi penanggung jawab penyelesaian kegiatan program. Camat diminta fasilitasi musyawarah antar desa (MAD) sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri,” jelasnya.
Selanjutnya, kabupaten yang sudah mengalokasikan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) diminta dapat melakukan perubahan alokasi anggaran untuk keberlanjutan penyelesaian kegiatan. Utamanya penguatan aspek kelembagaan.
Selanjutnya, dengan pemutusan hubungan kerja tenaga fasilitator, tentu diperlukan adanya penanganan dari sisi birokrasi, baik dari aspek teknis maupun administrasi. (jay/sul/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan bantuan PNPM secara simbolis beberapa waktu lalu. (dok/humasprov kaltim).
21 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 April 2019 Jam 23:07:20
Pembangunan
26 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
21 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
19 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Agustus 2021 Jam 22:19:35
Pemerintahan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
26 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama