SAMARINDA - Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular yang paling penting dan paling ditakuti oleh semua negara di dunia. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi
Dengan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan PMK, Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada tahun 1986 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986 dan mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa vaksinasi sebagaimana tercantum dalam Resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) Nomor XI Tahun 1990.
Namun tertanggal 5 Mei 2022 telah terjadi outbreak (wabah) PMK di Provinsi Jawa Timur berdasarkan hasil uji Lab Pusvetma dan telah ditemukan suspect PMK pada ternak di Provinsi Kalteng.
Sebagai reaksi cepat DPKH Kaltim melakukan Rakor Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK di Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dihadiri secara offline dan online oleh Balai Veteriner Banjarbaru, Karantina Pertanian Balikpapan dan Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Batu Engau dan Muara Komam, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/ kota se-Provinsi Kaltim, DPKAD Kaltim, Bappeda Kaltim, Biro Perekonomi Kaltim, Biro Adbang Kaltim.
“Untuk itu, kita wajib waspada terhadap penyakit ini. Ibarat pada manusia itu Covid, sedangkan pada hewan adalah PMK dan itu akan merugikan perekonomian negara,” ucap Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim H Munawwar kepada tim publikasi Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, Selasa 10 Mei 2022.
Selanjutnya, dari rakor tersebut menghasilkan berbagai keputusan, yakni disepakati tindakan dan rencana kontinjensi dalam upaya kesiagaan dan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK, yaitu meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan pemasukan ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi serta produknya (terutama daging dan susu). Meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di check point antarprovinsi melibatkan pihak kepolisian. Tidak mengeluarkan rekomendasi/izin pemasukan ternak rentan PMK dari daerah tertular PMK. Meningkatkan biosekuriti dan biosafety. Berkomitmen dalam penyediaan sumber daya termasuk penganggaran pengendalian dan penanggulangan PMK. Membentuk Tim Gugus Tugas Kesiagaan dan Kewaspadaan PMK Provinsi Kaltim yang melibatkan semua sektor/instansi/stakeholder terkait. Peningkatan sumber daya kesehatan hewan baik dalam segi kualitas dan kuantitas. Meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait risiko PMK di pintu-pintu masuk karantina pertanian dan check point, Puskeswan, Peternak/Masyarakat dan Pelaku Usaha. Melakukan pelaporan kasus kesakitan atau kematian PMK melalui iSIKHNAS dan melakukan surveilan PMK bersama di daerah-daerah kantong ternak dan wilayah dengan lalu lintas ternak yang tinggi.
“Kita harapkan melalui pencegahan ini dapat membantu hewan ternak di Kaltim untuk terhindar dari wabah,” jelasnya.(jay/sul/adpimprov kaltim)
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
24 Mei 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
12 Agustus 2019 Jam 23:23:22
Peternakan
28 Februari 2019 Jam 19:55:18
Peternakan
17 Februari 2019 Jam 19:21:46
Peternakan
04 April 2019 Jam 09:34:09
Peternakan
25 Maret 2023 Jam 21:58:44
Baznas
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Desember 2018 Jam 21:51:47
Kerjasama Pemerintahan
28 Desember 2021 Jam 08:37:32
Berita Acara
15 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 April 2021 Jam 16:54:50
Berita Acara
21 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan