Kalimantan Timur
Kaltim Perbarui MoU Dengan Kabupaten/Kota Soal Sekolah Unggulan

SAMARINDA – Pemprov Kaltim segera memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kabupaten  dan Kota, terkait pengeloaan dan pendanaan terhadap pengelolaan sekolah unggulan daerah.

Hal itu dilakukan, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan  pasal 30 ayat (3) UU Nomor  20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang artinya membubarkan kegiatan Sekolah Rintisan Bertarap internasional (RSBI) dan Sekolah Bertarp Internasional (SBI).

Dengan pembaruan MoU itu, diharapkan semakin memperkuat payung hukum terhadap pengelolaan sekolah unggulan yang sebagai besar dikelola Pemerintah kabupaten dan kota.

“Pembaruan terhadap MoU yang akan dilakukan Gubernur Kaltim dengan bupati dan walikota itu segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap pengelolaan sekolah unggulan di daerah ini,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Dr Bohari Yusuf.

Menurut dia, saat ini di Kaltim terdapat 44 sekolah unggulan yang sebelumnya dinamakan RSBI.  43 sekolah unggulan tersebut dikelola Pemerintah Kabupaten dan Kota, hanya satu yang dikelola Pemprov Kaltim.

MoU  sebelumnya harus diperbarui,  sehingga pengelolaan sekolah unggulan tersebut lebih tepat dari segi hukum dan kewenangan serta pendanaan, dengan  tujuan, peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Dijelaskan, Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Provinsi yang lain, selama ini membangun sekolah unggulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dan Kota.

“Perubahan kesepakatan Gubernur Kaltim bersama bupati/walikota terkait komitmen peningkatan mutu pendidikan pada tahun 2009 lalu harus segera kita lakukan. Sebab, kesepakatan tersebut masih mengacu pada PP 38/2007,” jelasnya.

Menurut dia, Pemprov Kaltim juga telah menerbitkan Perda Nomor 3/2010 yang didalamnya juga mengatur tentang sekolah unggulan. Diharapkan, setelah adanya MoU tersebut ada Pergub dan Perwali atau Perbup, sehingga pengelolaan sekolah unggulan bisa dikelola dan dilaksanakan daerah, baik provinsi maupun dan kabupaten/kota.

Karena itu, lanjut dia, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap bupati dan walikota dapat hadir pada Rapat Koordinasi (Rakor)  pendidikan  dalam waktu dekat yang akan membahas tentang pengelolaan sekolah unggulan di daerah.

“Pastinya hingga  kini Kaltim tidak ada masalah tentang pengelolaan sekolah unggulan, karena bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi, dengan biaya terjangkau,” ujarnya.(jay/hmsprov).

Foto : Salah satu sekolahan unggulan di Kaltim.(dok/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation