SAMARINDA – Pemprov Kaltim segera memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kabupaten dan Kota, terkait pengeloaan dan pendanaan terhadap pengelolaan sekolah unggulan daerah.
Hal itu dilakukan, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 30 ayat (3) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang artinya membubarkan kegiatan Sekolah Rintisan Bertarap internasional (RSBI) dan Sekolah Bertarp Internasional (SBI).
Dengan pembaruan MoU itu, diharapkan semakin memperkuat payung hukum terhadap pengelolaan sekolah unggulan yang sebagai besar dikelola Pemerintah kabupaten dan kota.
“Pembaruan terhadap MoU yang akan dilakukan Gubernur Kaltim dengan bupati dan walikota itu segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap pengelolaan sekolah unggulan di daerah ini,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Dr Bohari Yusuf.
Menurut dia, saat ini di Kaltim terdapat 44 sekolah unggulan yang sebelumnya dinamakan RSBI. 43 sekolah unggulan tersebut dikelola Pemerintah Kabupaten dan Kota, hanya satu yang dikelola Pemprov Kaltim.
MoU sebelumnya harus diperbarui, sehingga pengelolaan sekolah unggulan tersebut lebih tepat dari segi hukum dan kewenangan serta pendanaan, dengan tujuan, peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Dijelaskan, Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Provinsi yang lain, selama ini membangun sekolah unggulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dan Kota.
“Perubahan kesepakatan Gubernur Kaltim bersama bupati/walikota terkait komitmen peningkatan mutu pendidikan pada tahun 2009 lalu harus segera kita lakukan. Sebab, kesepakatan tersebut masih mengacu pada PP 38/2007,” jelasnya.
Menurut dia, Pemprov Kaltim juga telah menerbitkan Perda Nomor 3/2010 yang didalamnya juga mengatur tentang sekolah unggulan. Diharapkan, setelah adanya MoU tersebut ada Pergub dan Perwali atau Perbup, sehingga pengelolaan sekolah unggulan bisa dikelola dan dilaksanakan daerah, baik provinsi maupun dan kabupaten/kota.
Karena itu, lanjut dia, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap bupati dan walikota dapat hadir pada Rapat Koordinasi (Rakor) pendidikan dalam waktu dekat yang akan membahas tentang pengelolaan sekolah unggulan di daerah.
“Pastinya hingga kini Kaltim tidak ada masalah tentang pengelolaan sekolah unggulan, karena bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi, dengan biaya terjangkau,” ujarnya.(jay/hmsprov).
Foto : Salah satu sekolahan unggulan di Kaltim.(dok/humasprov kaltim)
13 Juli 2019 Jam 08:29:07
Pendidikan
01 November 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 September 2019 Jam 18:52:41
Pendidikan
03 November 2019 Jam 22:00:48
Pendidikan
15 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
21 Juni 2018 Jam 20:50:46
Pemerintahan
07 Februari 2022 Jam 09:46:46
Kolom Minggu
03 Agustus 2020 Jam 17:28:08
Pertanian dan Ketahanan Pangan