SAMARINDA – Pemprov Kaltim segera memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kabupaten dan Kota, terkait pengeloaan dan pendanaan terhadap pengelolaan sekolah unggulan daerah.
Hal itu dilakukan, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 30 ayat (3) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang artinya membubarkan kegiatan Sekolah Rintisan Bertarap internasional (RSBI) dan Sekolah Bertarp Internasional (SBI).
Dengan pembaruan MoU itu, diharapkan semakin memperkuat payung hukum terhadap pengelolaan sekolah unggulan yang sebagai besar dikelola Pemerintah kabupaten dan kota.
“Pembaruan terhadap MoU yang akan dilakukan Gubernur Kaltim dengan bupati dan walikota itu segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap pengelolaan sekolah unggulan di daerah ini,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Dr Bohari Yusuf.
Menurut dia, saat ini di Kaltim terdapat 44 sekolah unggulan yang sebelumnya dinamakan RSBI. 43 sekolah unggulan tersebut dikelola Pemerintah Kabupaten dan Kota, hanya satu yang dikelola Pemprov Kaltim.
MoU sebelumnya harus diperbarui, sehingga pengelolaan sekolah unggulan tersebut lebih tepat dari segi hukum dan kewenangan serta pendanaan, dengan tujuan, peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Dijelaskan, Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Provinsi yang lain, selama ini membangun sekolah unggulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dan Kota.
“Perubahan kesepakatan Gubernur Kaltim bersama bupati/walikota terkait komitmen peningkatan mutu pendidikan pada tahun 2009 lalu harus segera kita lakukan. Sebab, kesepakatan tersebut masih mengacu pada PP 38/2007,” jelasnya.
Menurut dia, Pemprov Kaltim juga telah menerbitkan Perda Nomor 3/2010 yang didalamnya juga mengatur tentang sekolah unggulan. Diharapkan, setelah adanya MoU tersebut ada Pergub dan Perwali atau Perbup, sehingga pengelolaan sekolah unggulan bisa dikelola dan dilaksanakan daerah, baik provinsi maupun dan kabupaten/kota.
Karena itu, lanjut dia, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap bupati dan walikota dapat hadir pada Rapat Koordinasi (Rakor) pendidikan dalam waktu dekat yang akan membahas tentang pengelolaan sekolah unggulan di daerah.
“Pastinya hingga kini Kaltim tidak ada masalah tentang pengelolaan sekolah unggulan, karena bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi, dengan biaya terjangkau,” ujarnya.(jay/hmsprov).
Foto : Salah satu sekolahan unggulan di Kaltim.(dok/humasprov kaltim)
14 Maret 2019 Jam 18:19:15
Pendidikan
05 September 2021 Jam 22:24:05
Pendidikan
17 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
09 April 2019 Jam 20:26:00
Pendidikan
19 Juli 2018 Jam 09:02:33
Pendidikan
04 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Februari 2020 Jam 10:07:30
Pemerintahan
04 Juli 2021 Jam 19:57:50
Gubernur Kaltim
13 Agustus 2020 Jam 21:07:03
Berita Acara
14 November 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
08 Agustus 2021 Jam 16:58:58
Pemerintahan