Kaltim Perlu 189 Tenaga Pendamping Desa
SAMARINDA- Sebanyak 189 tenaga pendamping desa diperlukan dengan tujuan mendukung penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa yang ditempatkan di 836 desa dari 82 kecamatan. Tujuan kebutuhan tenaga tersebut dalam upaya memudahkan pengelolaan pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) dan melaksanakan pendampingan desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan arah kebijakan dan strategi pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan adalah implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi dan pendampingan dengan strategi antara lain memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi, jiwa dan semangat UU Desa.
“Berdasarkan arah kebijakan pembangunan Indonesia 2015-2019, PNPM MPd menjadi salah satu program nasional penanggulangan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat harus diintegrasikan dengan UU Desa,” kata Jauhar Efendi ketika dikonfirmasi di Samarinda, Jumat (4/9).
Meski saat ini, pelaksanaan PNPM MPd maupun program sejenis yang sudah berakhir, tetapi harus ditata ulang, termasuk untuk kepemilikan aset harus mengacu pada UU Desa. Karena itu, tenaga pendamping sangat diperlukan di tujuh kabupaten di Kaltim, yakni Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kutai Timur.
Tenaga pendamping desa terdiri dari tenaga ahli profesional tingkat kabupaten meliputi pemberdayaan desa, bidang infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi desa, pembangunan partisipatif, asisten pemberdayaan masyarakat dan asisten bidang infrastuktur desa.
Sementara untuk tenaga ahli pendamping desa terdiri dari fasilitator kecamatan dan fasilitator teknik. “Pendaftaran untuk tenaga tersebut sudah berakhir dan kini berkasnya telah disampaikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hanya saja, untuk kuota tersebut saat ini belum cukup. Namun kami berharap, pihak kementerian memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah agar melakukan perekrutan kembali dan menempatkan tenaga-tenaga dari dalam daerah,” jelasnya.(jay/hmsprov)
18 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 November 2018 Jam 19:07:22
Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Maret 2022 Jam 20:37:24
Rapat Koordinasi Pemerintah
24 Juni 2021 Jam 22:23:20
Kunjungan Kerja
11 November 2022 Jam 18:13:21
Kegiatan Silaturahmi
07 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Desember 2022 Jam 06:58:42
Agenda Pemerintah