Kalimantan Timur
Kaltim Perlu Pengawas Lingkungan Hidup

SAMARINDA- Pemprov Kaltim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim akan terus melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan di daerah. Untuk mendukung hal itu, Kaltim masih memerlukan tambahan tenaga pengawas lingkungan hidup untuk memantau aktifitas ekonomi pertambangan batu bara, kehutanan dan juga perkebunan.

Kepala BLH Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan aktifitas yang tidak memerhatikan kepentingan lingkungan hidup itu misalnya penambangan batu bara yang tidak melaksanakan pedoman Amdal, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah lokasi penambangan tersebut.

“Pengawasan ini sangat diutamakan. Tujuannya adalah agar aktivitas pembangunan yang dilakukan pengusaha lebih terarah, sehingga pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Riza Indra Riadi didampingi Kepala Bidang Pengembangan H Hamdani, di Kantor BLH Kaltim Samarinda, Jumat (8/2). 

Menurut dia, adanya pengawas lingkungan hidup,  diharapkan menjadi kunci keberhasilan pembangunan utamanya untuk usaha–usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.   

Hal ini, lanjut dia, dapat disadari karena manusia menjadi  subyek dan obyek dalam pembangunan. Karena itu, maka pembangunan SDM diarahkan agar benar–benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional.  “Karena itu, kami berharap para pengawas yang dibutuhkan dapat mempraktekkan ilmu yang telah dimiliki serta menggunakan teknologi tepat guna yang inovatif dalam rangka mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan selaras,” tambahnya.

Dijelaskan, BLH Kaltim telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan melalui Program Penilaian  Peringkat Kinerja Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lebih dikenal dengan Proper LH. 

Menurut dia, pengawasan tersebut juga berdasarkan pada Pasal 71 Ayat (4) Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Mewujudkan hal itu, BLH juga berencana  melakukan pendidikan dan pelatihan dasar-dasar Pengawasan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup (PUSDIKLAT KLH),” jelasnya.

Sebagai informasi, jumlah  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Kaltim terdapat 4 orang, Pegawai Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kaltim 10 orang yang ada di BLH Kaltim. Sementara untuk seluruh Kaltim PPLHD mencapai 22 orang. Sementara, saat ini yang akan dibutuhkan lagi untuk menjadi PPLHD di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 20 orang, sehingga jika dijumlahkan dengan PPLH di kabupaten dan kota mencapai 42 orang. (jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation