SAMARINDA- Pemprov Kaltim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim akan terus melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan di daerah. Untuk mendukung hal itu, Kaltim masih memerlukan tambahan tenaga pengawas lingkungan hidup untuk memantau aktifitas ekonomi pertambangan batu bara, kehutanan dan juga perkebunan.
Kepala BLH Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan aktifitas yang tidak memerhatikan kepentingan lingkungan hidup itu misalnya penambangan batu bara yang tidak melaksanakan pedoman Amdal, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah lokasi penambangan tersebut.
“Pengawasan ini sangat diutamakan. Tujuannya adalah agar aktivitas pembangunan yang dilakukan pengusaha lebih terarah, sehingga pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Riza Indra Riadi didampingi Kepala Bidang Pengembangan H Hamdani, di Kantor BLH Kaltim Samarinda, Jumat (8/2).
Menurut dia, adanya pengawas lingkungan hidup, diharapkan menjadi kunci keberhasilan pembangunan utamanya untuk usaha–usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini, lanjut dia, dapat disadari karena manusia menjadi subyek dan obyek dalam pembangunan. Karena itu, maka pembangunan SDM diarahkan agar benar–benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. “Karena itu, kami berharap para pengawas yang dibutuhkan dapat mempraktekkan ilmu yang telah dimiliki serta menggunakan teknologi tepat guna yang inovatif dalam rangka mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan selaras,” tambahnya.
Dijelaskan, BLH Kaltim telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lebih dikenal dengan Proper LH.
Menurut dia, pengawasan tersebut juga berdasarkan pada Pasal 71 Ayat (4) Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Mewujudkan hal itu, BLH juga berencana melakukan pendidikan dan pelatihan dasar-dasar Pengawasan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup (PUSDIKLAT KLH),” jelasnya.
Sebagai informasi, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Kaltim terdapat 4 orang, Pegawai Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kaltim 10 orang yang ada di BLH Kaltim. Sementara untuk seluruh Kaltim PPLHD mencapai 22 orang. Sementara, saat ini yang akan dibutuhkan lagi untuk menjadi PPLHD di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 20 orang, sehingga jika dijumlahkan dengan PPLH di kabupaten dan kota mencapai 42 orang. (jay/hmsprov)
10 September 2019 Jam 23:50:53
Lingkungan Hidup
17 April 2018 Jam 19:07:36
Lingkungan Hidup
07 September 2019 Jam 20:37:00
Lingkungan Hidup
15 Desember 2020 Jam 20:15:33
Lingkungan Hidup
14 Oktober 2019 Jam 07:36:42
Lingkungan Hidup
02 Oktober 2017 Jam 09:49:05
Lingkungan Hidup
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
26 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perpustakaan
21 Februari 2013 Jam 00:00:00
Prestasi
09 Desember 2020 Jam 14:12:28
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri