SAMARINDA- Pemprov Kaltim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim akan terus melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan di daerah. Untuk mendukung hal itu, Kaltim masih memerlukan tambahan tenaga pengawas lingkungan hidup untuk memantau aktifitas ekonomi pertambangan batu bara, kehutanan dan juga perkebunan.
Kepala BLH Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan aktifitas yang tidak memerhatikan kepentingan lingkungan hidup itu misalnya penambangan batu bara yang tidak melaksanakan pedoman Amdal, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah lokasi penambangan tersebut.
“Pengawasan ini sangat diutamakan. Tujuannya adalah agar aktivitas pembangunan yang dilakukan pengusaha lebih terarah, sehingga pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Riza Indra Riadi didampingi Kepala Bidang Pengembangan H Hamdani, di Kantor BLH Kaltim Samarinda, Jumat (8/2).
Menurut dia, adanya pengawas lingkungan hidup, diharapkan menjadi kunci keberhasilan pembangunan utamanya untuk usaha–usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini, lanjut dia, dapat disadari karena manusia menjadi subyek dan obyek dalam pembangunan. Karena itu, maka pembangunan SDM diarahkan agar benar–benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. “Karena itu, kami berharap para pengawas yang dibutuhkan dapat mempraktekkan ilmu yang telah dimiliki serta menggunakan teknologi tepat guna yang inovatif dalam rangka mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan selaras,” tambahnya.
Dijelaskan, BLH Kaltim telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lebih dikenal dengan Proper LH.
Menurut dia, pengawasan tersebut juga berdasarkan pada Pasal 71 Ayat (4) Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Mewujudkan hal itu, BLH juga berencana melakukan pendidikan dan pelatihan dasar-dasar Pengawasan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup (PUSDIKLAT KLH),” jelasnya.
Sebagai informasi, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Kaltim terdapat 4 orang, Pegawai Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kaltim 10 orang yang ada di BLH Kaltim. Sementara untuk seluruh Kaltim PPLHD mencapai 22 orang. Sementara, saat ini yang akan dibutuhkan lagi untuk menjadi PPLHD di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 20 orang, sehingga jika dijumlahkan dengan PPLH di kabupaten dan kota mencapai 42 orang. (jay/hmsprov)
22 November 2021 Jam 21:43:01
Lingkungan Hidup
26 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
05 November 2019 Jam 22:51:21
Lingkungan Hidup
21 Juni 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 September 2019 Jam 23:11:55
Lingkungan Hidup
12 Desember 2019 Jam 16:28:28
Lingkungan Hidup
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Juli 2023 Jam 12:50:56
Wakil Gubernur Kaltim
13 April 2018 Jam 20:01:31
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 April 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 November 2021 Jam 22:39:11
Ketetapan Pemerintah