SAMARINDA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Nursigit mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di daerah. Namun kata Nursigit, Kaltim masih memerlukan pengawas lingkungan hidup untuk mewujudkan pengurangan dampak dari kerusakan lingkungan hidup akibat berbagai aktivitas manusia.
“Pengawasan ini sangat diutamakan, tujuannya agar aktivitas usaha para pengusaha di daerah lebih terarah, sehingga pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini berjalan baik,” kata Nursigit, akhir pekan lalu.
Menurut Nursigit, keberadaan pengawas lingkungan hidup tersebut, diharapkan menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional khususnya sumber daya manusia aparatur yang peduli terhadap usaha–usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Para pengawas lingkungan tersebut diharapkan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. “Kami berharap para pengawas yang dibutuhkan dapat mempraktekkan ilmu yang telah dimiliki serta menggunakan teknologi tepat guna yang inovatif dalam rangka mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selaras dengan pembangunan daerah,” harapnya.
Ditambahkan, DLH Kaltim telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan melalui program penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih dikenal dengan Proper LH.
Menurut dia, pengawasan tersebut juga berdasar pada Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Mewujudkan hal itu, tentu harus dengan sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan handal di bidangnya, sehingga penugasan berjalan sesuai apa yang diharapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan," kata Nursigit.
Untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Kaltim maupun Pegawai Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), Kaltim masih kurang bila dibandingkan dengan wilayah tugas yang harus ditangani. (mar/sul/humasprov kaltim)
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
10 September 2019 Jam 23:50:53
Lingkungan Hidup
22 Oktober 2019 Jam 22:39:24
Lingkungan Hidup
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
24 Oktober 2019 Jam 07:56:05
Lingkungan Hidup
05 Juni 2021 Jam 22:35:04
Lingkungan Hidup
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
04 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Januari 2019 Jam 19:46:02
Komunikasi dan Informatika
23 Juli 2022 Jam 01:08:29
Gubernur Kaltim