SAMARINDA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Nursigit mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di daerah. Namun kata Nursigit, Kaltim masih memerlukan pengawas lingkungan hidup untuk mewujudkan pengurangan dampak dari kerusakan lingkungan hidup akibat berbagai aktivitas manusia.
“Pengawasan ini sangat diutamakan, tujuannya agar aktivitas usaha para pengusaha di daerah lebih terarah, sehingga pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini berjalan baik,” kata Nursigit, akhir pekan lalu.
Menurut Nursigit, keberadaan pengawas lingkungan hidup tersebut, diharapkan menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional khususnya sumber daya manusia aparatur yang peduli terhadap usaha–usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Para pengawas lingkungan tersebut diharapkan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. “Kami berharap para pengawas yang dibutuhkan dapat mempraktekkan ilmu yang telah dimiliki serta menggunakan teknologi tepat guna yang inovatif dalam rangka mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selaras dengan pembangunan daerah,” harapnya.
Ditambahkan, DLH Kaltim telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan melalui program penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih dikenal dengan Proper LH.
Menurut dia, pengawasan tersebut juga berdasar pada Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Mewujudkan hal itu, tentu harus dengan sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan handal di bidangnya, sehingga penugasan berjalan sesuai apa yang diharapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan," kata Nursigit.
Untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Kaltim maupun Pegawai Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), Kaltim masih kurang bila dibandingkan dengan wilayah tugas yang harus ditangani. (mar/sul/humasprov kaltim)
10 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
07 Juni 2018 Jam 21:31:15
Lingkungan Hidup
14 Oktober 2019 Jam 07:36:42
Lingkungan Hidup
05 Desember 2019 Jam 08:36:24
Lingkungan Hidup
26 November 2019 Jam 11:20:48
Lingkungan Hidup
19 September 2020 Jam 18:13:18
Lingkungan Hidup
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
11 Juni 2020 Jam 14:28:02
Penanggulangan Bencana
25 November 2021 Jam 12:49:43
Pertanian dan Ketahanan Pangan