SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor secara khusus menerima audiensi jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipimpin Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar, Selasa/12/2020).
Pertemuan di Ruang Tamu Gubernur, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani didampingi Kepala BPKAD HM Sa'aduddin.
Audiensi dirangkai langsung penyerahan kartu peserta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim secara simbolis sebanyak 9.592 kartu.
Bagi Gubernur Isran Noor, kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti kuat komitmen memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, tidak terkecuali pegawai non-ASN (aparatur sipil negara).
"Ini apresiasi kita kepada pegawai kita yang non-PNS. Seperti pegawai jugalah, namun statusnya saja beda," kata Isran Noor.
Apresiasi dimaksud orang nomor satu Benua Etam ini, yakni setiap pegawai non-ASN/PNS akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja di saat menjalankan tugas dinas termasuk santunan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.
"Kita terus berupaya menghargai dan memperhatikan pegawai non-ASN. Saya berharap tidak saja provinsi, tapi bagaimana kabupaten dan kota di Kaltim ini juga memberikan perhatian yang sama kepada pegawainya," ungkap mantan bupati Kutai Timur ini.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar mengaku sangat berterimakasih atas kerja sama dan dukungan Gubernur Isran Noor terhadap BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi pegawai Pemprov Kaltim.
"Kaltim merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan jaminan bagi pegawai non-PNS," ujarnya.
Disebutkannya, non-ASN Pemprov Kaltim diikutkan empat program langsung BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Cep menjelaskan biaya perawatan akan dibiayai hingga peserta sembuh untuk jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula, jaminan kematian untuk santunan akan diberikan kepada ahli waris peserta.
Sedangkan, jaminan hari tua akan diberikan langsung ke peserta ketika berhenti dari pegawai non-ASN Pemprov Kaltim. Sementara, jaminan pensiun akan dibayarkan setiap bulan setelah resign (masa purna tugas).
"Pegawai non-ASN masa kerja satu atau dua tahun, maka dibayarkan langsung. Bagi 15 tahun keatas akan mendaoatkan manfaat dana pensiun," beber Cep.
Di akhir pertemuan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada salah satu ahli waris senilai Rp42 juta, diserahkan langsung Gubernur Isran Noor kepada ahli waris.(yans/sdn/sul/humasprovkaltim)
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
23 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
29 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Juli 2018 Jam 19:29:34
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
13 September 2019 Jam 07:31:49
Pembangunan
23 Mei 2018 Jam 21:49:23
Pembangunan
12 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 September 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
12 April 2022 Jam 21:58:33
Ibu Kota Negara