SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Inhalan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menyatakan Pemprov Kaltim menyambut baik disahkannya Raperda tersebut. Dia berharap semua pihak mendukung tindakan pencegahan penyalahgunaan inhalan, sebab kecenderungan korbannya adalah anak-anak remaja.
Menurut Mukmin dampak penyalahgunaan inhalan akan merusak organ tubuh manusia hingga menyebabkan kematian. Karena, kandungan zat kimia dalam inhalan yang biasa diperoleh melalui kandungan lem.
"Kami sangat bersyukur atas pengesahan ini. Setelah ini, Pemprov akan melakukan koordinasi secara intensif dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian, TNI serta satuan pendidikan serta Pemerintah Kabupaten/Kota agar pencegahan penyalahgunaan inhalan dapat dilaksanakan dengan baik," kata Mukmin Faisyal di DPRD Kaltim, Senin (21/9).
Mukmin mengatakan dengan adanya Perda tersebut, koordinasi dengan seluruh pihak harus semakin ditingkatkan, agar pencegahan penyalahgunaan ini dapat semakin baik. Sosialisasi ke daerah-daerah juga perlu dilakukan.
Perda ini diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten. Dengan pengesahan ini, Pemprov menilai DPRD telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat, karena telah mendukung pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Semua kita harus mendukung pelaksanaan perda ini. Termasuk wartawan juga harus mendukung melalui pemberitaan tentang bahaya penyalahgunaan inhalan," jelasnya.
Penyalahgunaan inhalan biasanya dilakukan dalam bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, tiner, cat atau sejenisnya. Pemerintah sangat prihatin dengan fenomena buruk mengisap uap lem dan sejenisnya yang belakangan marak dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Kebiasaan ini akan berdampak buruk bagi perkembangan bahkan merusak masa depan generasi bangsa.
Ironisnya inhalan merupakan produk yang mudah didapat di pasaran, berupa bensin, pernis, aseton untuk pembersih warna kuku, lem, pengencer cat, tip-ex, semprotan, freon dan zat lainnya yang menghasilkan uap dari pelarut organik yang sangat mudah menguap yang bisa disalahgunakan.
"Ini pekerjaan rumah kita. Bagaimana memberantas kebiasaan menghirup uap lem dan sejenisnya di lingkungan anak dan remaja, padahal itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Pencegahan ini harus kita lakukan bersama-sama. Salah satunya melalui Perda ini," tegas Mukmin. (jay/sul/es/adv).
/////Foto: Wakil Gubernur, HM Mukmin Faisyal bersama Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun usai pengesahan Perda Inhalan. (humasprov kaltim/seno).
31 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Mei 2018 Jam 22:01:08
Pemerintahan
25 November 2021 Jam 13:38:23
Pemerintahan
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
04 Desember 2023 Jam 22:12:53
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:09:19
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
18 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Maret 2021 Jam 22:26:10
Kesehatan
22 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Juni 2023 Jam 19:20:17
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 April 2019 Jam 10:24:46
Kegiatan Silaturahmi