Tindaklanjuti Perpres No 18 Tahun 2016
SAMARINDA - Presiden Joko Widodo tidak main-main dalam pemberantasan pungutan liar (pungli). Buktinya, Presiden menguatkan komitmen itu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli.
Terkait dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak akan menindaklanjutinya dengan segera membuat Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi Kaltim yang akan dikomandonya bersama Kapolda, Kajati, Itwil dan semua lembaga pengawasan di Kaltim.
"Dengan Perpres No 18 Tahun 2016, kita akan segera membentuk Satgas Saber Pungli Provinsi Kaltim dengan melibatkan lembaga terkait untuk bersama-sama melakukan pemberantasan pungli di seluruh wilayah Kaltim," tegas Gubernur Awang Faroek sebelum menghadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim, Senin (24/10).
Sampai saat ini, lanjut Awang Faroek memang ada laporan yang diterima, tetapi belum bisa ditindak karena belum ada bukti yang kuat. Meski demikian pengawasan terus dilakukan. Oleh karena itu diminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa membantu Satgas Saber Pungli dalam melakukan pemberantasan pungli di daerah.
"Kalau masyarakat menemukan bukti, baik Gubernur maupun Kapolda dan semua lembaga dan instansi pemerintah akan segera melakukan penindakan dan melakukan perbaikan," katanya.
Awang Faroek Ishak menegaskan, pungli tidak boleh lagi terjadi, baik dalam mengurus KTP, pembuatan sertifikat, pembuatan SIM, termasuk di sekolah-sekolah, karena sekolah di Kaltim pada dasarnya sudah dibantu biaya operasionalnya oleh pemerintah.
"Intinya Kaltim siap menindaklanjuti Instruksi Presiden dengan baik," kata Awang.
Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui melakukan praktik pungli, Gubernur Awang Faroek menegaskan yang bersangkutan akan dinonaktifkan selama proses hukumnya berjalan. Jika sudah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka sesuai perundang-undangan yang berlaku akan diberhentikan.
"Oleh karena itu diminta bupati dan walikota maupun kepala SKPD untuk lebih gencar memberikan pengawasan terhadap bawahannya agar tidak terjadi pungli," pinta Awang Faroek. (mar/sul/humasprov)
03 Desember 2021 Jam 21:13:28
Pemerintahan
01 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Juni 2020 Jam 20:38:44
Pemerintahan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
24 Oktober 2018 Jam 20:47:15
Kesehatan
11 Maret 2023 Jam 16:38:14
Perencanaan Pembangunan
13 Mei 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
25 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
27 November 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan