Kalimantan Timur
Kaltim Segera Membahas UMP 2017

 

SAMARINDA – Pemprov Kaltim segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), seiring batas akhir penetapan UMP pada 1 November 2016 merupakan batas akhir penetapan (UMP) Kaltim 2017.

Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim segera membahas  dengan melibatkan  Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim H Fathul Halim mengatakan landasan penetapan UMP adalah  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu juga masih menunggu informasi dari Dewan Pengupahan Nasional mengenai angka formula  dari perhitungan produk domestik bruto  dan inflasi nasional yang nantinya menjadi dasar perhitungan sebelum adanya penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur meminta agar sebelum penetapan UMP 2017 dapat mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya, aspek sosial dan  ekonomi terkait perlambatan ekonomi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Sektor usaha juga  banyak mengalami  penurunan  akibat perlambatan ekonomi ini. 

"Aspek sosial harus juga menjadi pertimbangan. Khususnya terkait dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) setahun terakhir ini," kata Fathul Halim usai melapor kepada Gubernur terkait rencana proses pembahasan penetapan UMP Kaltim 2017, Rabu, (12/10).. 

Selain itu, lanjut Fathul, Gubernur meminta  kepada Dewn Pengupahan Provinsi Kaltim dan jajaran Disnakertrans Kaltim dapat memfasilitasi proses penetapan UMP dengan baik, sehingga tidak meninbulkan gesekan dan konflik antara pekerja dan pengusaha.

"Untuk proses  pembahasan  penetapan  UMP  2017, Gubernur  mengharapkan   bisa dilakukan  dengan seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan,  Jika pun nanti  ada yang tidak puas, maka sampaikan keberatan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif," kata Fathul. (mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation