SAMARINDA – Pemprov Kaltim segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), seiring batas akhir penetapan UMP pada 1 November 2016 merupakan batas akhir penetapan (UMP) Kaltim 2017.
Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim segera membahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim H Fathul Halim mengatakan landasan penetapan UMP adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu juga masih menunggu informasi dari Dewan Pengupahan Nasional mengenai angka formula dari perhitungan produk domestik bruto dan inflasi nasional yang nantinya menjadi dasar perhitungan sebelum adanya penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur meminta agar sebelum penetapan UMP 2017 dapat mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya, aspek sosial dan ekonomi terkait perlambatan ekonomi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Sektor usaha juga banyak mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi ini.
"Aspek sosial harus juga menjadi pertimbangan. Khususnya terkait dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) setahun terakhir ini," kata Fathul Halim usai melapor kepada Gubernur terkait rencana proses pembahasan penetapan UMP Kaltim 2017, Rabu, (12/10)..
Selain itu, lanjut Fathul, Gubernur meminta kepada Dewn Pengupahan Provinsi Kaltim dan jajaran Disnakertrans Kaltim dapat memfasilitasi proses penetapan UMP dengan baik, sehingga tidak meninbulkan gesekan dan konflik antara pekerja dan pengusaha.
"Untuk proses pembahasan penetapan UMP 2017, Gubernur mengharapkan bisa dilakukan dengan seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan, Jika pun nanti ada yang tidak puas, maka sampaikan keberatan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif," kata Fathul. (mar/sul/es/humasprov)
30 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
18 Desember 2018 Jam 21:01:43
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 April 2018 Jam 19:40:02
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
09 Agustus 2018 Jam 19:23:19
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
14 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
24 November 2020 Jam 20:44:14
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 Agustus 2021 Jam 09:20:03
Kesehatan
11 Juli 2017 Jam 07:36:56
Lingkungan Hidup
18 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Juli 2023 Jam 00:37:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Februari 2020 Jam 15:17:00
Siaran Pers