Kalimantan Timur
Kaltim Serius Atasi Narkoba

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengatakan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah hingga Unit Kerja baik dinas maupun badan menandakan permasalahan narkoba sangat dianggap serius.

Karena itu, Pemprov Kaltim siap melaksanakan Inpres tersebut, melalui sosiaslisasi dan kerja sama bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. "Ini harus ditindaklanjuti. Karena, permasalahan narkoba adalah permasalahan serius negara ini. Terutama di Kaltim. Apalagi, daerah ini merupakan peringkat kelima terbesar dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Isran Noor usai Musrembang RPJMD Kaltim 2018-2023 di Pendopo Lamin Etam, Kamis (17/1/2019).

Isran mengajak seluruh OPD di Lingkungan Pemprov dan Bupati/Walikota se Kaltim mensosialisasikan Inpres tersebut.

Karena itu, mendukung pelaksanaan Inpres dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kaltim, Pemprov telah memasukkan program tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun ke depan. Termasuk alokasi anggarannya. "Program ini masuk dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)," jelasnya.

Sedangkan untuk penegasan Pemprov Kaltim apabila ada ASN yang terlibat, hal itu dilihat kembali dari kondisi kasus tersebut. Karena, untuk penegakkan hukum dikembalikan kepada aparat hukum dan pengadilan. (jay/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation