Kalimantan Timur
Kaltim Siap Implementasikan Penilaian Prestasi Kinerja PNS

Akhir Maret Sosialisasi dan Workshop


SAMARINDA – Reformasi birokrasi kepegawaian di lingkungan Pemprov Kaltim akan bergerak satu langkah lebih maju. Satu buktinya adalah kepercayaan pusat menetapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menjadi pilot project nasional dalam bidang rekrutmen pegawai dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Sistem CAT merupakan metode seleksi dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Dengan CAT, setelah tes dalam dua jam kita sudah dapat mengetahui hasilnya. Dalam rekrutmen pegawai ke depan kita akan terapkan itu,” ucap Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor, Senin (11/3).
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Roby ini, Pemprov Kaltim juga siap  melakukan penilaian prestasi kerja PNS. Sesuai dengan dasar hukum PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor  46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Menurut dia, BKD Kaltim telah berusaha melakukan reformasi bidang kepegawaian dengan melaksanakan manajemen kepegawaian, mulai dari perencanaan, penyusunan formasi, rekrutmen pegawai, pengembangan pegawai, mutasi pegawai, dan penilaian terhadap prestasi pegawai.
“Jika dulu dikenal dengan DP3 (Daftar Pelaksanaan Pekerjaan PNS) sekarang akan diubah menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau disebut Penilaian Prestasi Kerja PNS. Itu akan berlaku efektif dan akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014,” jelasnya.
Roby menyebut BKD Kaltim sejak 2013 sudah melaksanakan penilaian kinerja PNS, dimana sudah dilakukan simulasi dan mengimplementasikannya khusus di lingkup BKD.
Sedangkan untuk instansi pada lingkungan Pemprov Kaltim, akan dilakukan sosialisasi pada akhir Maret yang dihadiri Deputi Bina Kinerja dan Perundang-undangan BKN.
“Setelah sosialisasi nanti juga ada agenda workshop yang dimaksudkan agar seluruh SKPD termasuk PNS dari golongan tertinggi hingga terendah mampu membuat SKP,” jelas Roby.
Dia menerangkan SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen).
Menurut dia, jika SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.
“Salah satu kewajiban itu adalah seorang PNS wajib hadir. Dan yang menjadi pertanyaan adalah setelah hadir apa yang harus dilakukan? Itulah pentingnya perencanaan individu dan SKP. Setiap pegawai harus tahu uraian tugasnya. Uraian tugas itu minimal lima dan paling banyak 12. Bagaimana dia menyusun rencana, implementasinya dan pasca implementasi,” terangnya.
Terkait SKP, ada empat hal yang harus disusun seorang PNS, yaitu kuantitas beban kerja yang disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Setiap PNS harus tahu persis mengenai uraian tugas. Dan setelah mendapat uraian tugas, maka akan diketahui berapa kuantitas beban kerjanya, setahun dibagi dalam bentuk bulan, minggu dan hari.
Setelah itu akan diukur kualitasnya. Kemudian harus jelas perencanaan waktu penyelesaiannya dan batas waktunya. Dan yang terakhir adalah seorang PNS harus mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan standar minimal. Jika dulu DP3 nilai minimalnya baik (75) dan untuk SKP minimal nilainya 83. Dan jika memang tidak mampu maka seorang PNS harus dipertimbangkan duduk dalam jabatan (struktural, fungsional dan fungsional tertentu).
“Jika ada pertanyaan ini sulit atau tidak dilakukan, saya pikir ini tidak sulit. Karena nanti BKD akan melakukan sosialisasi dan workshop. Masih ada waktu sekitar tujuh bulan hingga Desember nanti. Pada prinsipnya Kaltim siap mengimplementasikan Penilaian Prestasi Kerja PNS,” ucapnya.
Ditambahkannya, SKP mengacu pada rencana kerja tahunan (RKT) setiap SKPD. Kegiatan dalam RKT itu semuanya harus dapat diukur (kuantitas, kualitas, batas waktu dan biaya). Selain itu, secara umum SKP harus relevan dan disesuaikan dengan jabatannya, dan yang terpenting perencanaan SKP harus dapat dicapai.
Terkait dengan penilaian, Roby menjelaskan, hal itu dilakukan oleh atasan langsungnya secara berjenjang. Misalkan untuk staf yang menilai adalah pejabat eselon IV, untuk eselon IV yang menilai eselon III, untuk eselon III yang menilai eselon II dan untuk eselon II yang menilai adalah eselon I atau Gubernur.
Sedangkan manfaat dari SKP ini antara lain untuk penghargaan kepada PNS. Dengan adanya penilaian ini maka dapat dijadikan sebagai instrumen untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi jabatan, atau kompensasi bentuk lain yang sangat terukur.
SKP juga dapat dipakai sebagai instrumen untuk pengangkatan dan penempatan pegawai dalam jabatan sesuai kompetensi, dasar untuk proses rekruitmen, seleksi, kemampuan mengenai personal knowledge atau pendidikan formal dan keterampilan teknisnya.
“Yang terpenting, bahwa ada perubahan dalam reformasi birokrasi yang dilakukan Pemprov Kaltim, yakni penilaian tidak dilakukan secara subjektif, melainkan secara objektif  (terukur),” pungkasnya. (her/hmsprov).

////Foto : Mulai 2014 Kaltim akan menerapkan penilaian  kinerja PNS dengan sistem Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau disebut Penilaian Prestasi Kerja PNS.(dok/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation