Kalimantan Timur
Kaltim Sudah Siap Laksanakan JKN

SAMARINDA - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku sejak  Januari 2014 sudah diantisipasi Pemprov Kaltim. Dengan membangun sarana pelayanan kesehatan masyarakat,  Puskesmas 24 jam maupun rumah sakit di kabupaten dan kota.             "Sangat tepat jika dikatakan Gubernur Awang Faroek sebagai pemimpin yang revolusioner.  Sebelum JKN diresmikan, gubernur sudah menyiapkan infrastruktur pendukung kesehatan untuk pelayanan JKN. Salah satunya dengan membangun Puskesmas pelayanan 24 jam," kata Kepala Bidang Pembangunan Kesehatan (PK) Dinas Kesehatan Kaltim, Suharsono, akhir pekan lalu.         
Sebelumnya jajaran kesehatan sempat bingung dengan rencana Puskesmas 24 jam di berbagai kecamatan. Jawaban dari kebingungan itu semakin jelas  setelah  muncul program JKN.
Pemprov Kaltim akan berupaya semaksimal mungkin menjalankan program ini agar tidak ada lagi masyarakat Kaltim yang tidak mendapat jaminan atau pelayanan kesehatan.
Masyarakat dapat memilih dengan bebas kelas mana yang akan diikuti. Pasalnya, kelas tersebut akan disesuaikan dengan kelas pelayanan di rumah sakit peserta JKN, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kesempatan untuk berpindah kelas pun terbuka lebar bagi mereka yang menginginkan.  
"Mereka cukup membayar biaya tambahan yang telah ditetapkan untuk pindah kelas," ungkapnya.  
Sistem yang diterapkan pada JKN  sistem asuransi, di mana para peserta wajib membayar iuran setiap bulan dan akan ditanggung sepenuhnya ketika menggunakan jasa kesehatan.  
"Jadi nanti semua akan dilayani sama, tidak ada perbedaan kecuali kelas peserta. Dengan beberapa ratus ribu saja, masyarakat berhak menerima pelayanan kesehatan apapun, sebanyak apapun," jelasnya.  
Nantinya seluruh Puskesmas dan rumah sakit pemerintah telah disiapkan untuk pelaksanaan JKN ini. Beberapa rumah sakit swasta juga diketahui telah mulai mendaftarkan diri. Pasalnya, JKN akan diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Sehingga, akan cukup merugikan jika pihak swasta tidak ikut dalam program tersebut.
"Para peserta JKN juga diperbolehkan melakukan pemeriksaan di rumah sakit manapun tanpa harus menambah biaya. Namun tetap akan disarankan melalui Puskesmas terlebih dahulu untuk proses pendeteksian awal," ujarnya. (sar/hmsprov).

//Foto: Puskesmas 24 jam yang berada di kawasan terpencil, merupakan modal dasar bagi Kaltim untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, melalui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014.(foto: dok hmasprov kaltim)
 

Berita Terkait
Government Public Relation