SAMARINDA - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku sejak Januari 2014 sudah diantisipasi Pemprov Kaltim. Dengan membangun sarana pelayanan kesehatan masyarakat, Puskesmas 24 jam maupun rumah sakit di kabupaten dan kota. "Sangat tepat jika dikatakan Gubernur Awang Faroek sebagai pemimpin yang revolusioner. Sebelum JKN diresmikan, gubernur sudah menyiapkan infrastruktur pendukung kesehatan untuk pelayanan JKN. Salah satunya dengan membangun Puskesmas pelayanan 24 jam," kata Kepala Bidang Pembangunan Kesehatan (PK) Dinas Kesehatan Kaltim, Suharsono, akhir pekan lalu.
Sebelumnya jajaran kesehatan sempat bingung dengan rencana Puskesmas 24 jam di berbagai kecamatan. Jawaban dari kebingungan itu semakin jelas setelah muncul program JKN.
Pemprov Kaltim akan berupaya semaksimal mungkin menjalankan program ini agar tidak ada lagi masyarakat Kaltim yang tidak mendapat jaminan atau pelayanan kesehatan.
Masyarakat dapat memilih dengan bebas kelas mana yang akan diikuti. Pasalnya, kelas tersebut akan disesuaikan dengan kelas pelayanan di rumah sakit peserta JKN, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kesempatan untuk berpindah kelas pun terbuka lebar bagi mereka yang menginginkan.
"Mereka cukup membayar biaya tambahan yang telah ditetapkan untuk pindah kelas," ungkapnya.
Sistem yang diterapkan pada JKN sistem asuransi, di mana para peserta wajib membayar iuran setiap bulan dan akan ditanggung sepenuhnya ketika menggunakan jasa kesehatan.
"Jadi nanti semua akan dilayani sama, tidak ada perbedaan kecuali kelas peserta. Dengan beberapa ratus ribu saja, masyarakat berhak menerima pelayanan kesehatan apapun, sebanyak apapun," jelasnya.
Nantinya seluruh Puskesmas dan rumah sakit pemerintah telah disiapkan untuk pelaksanaan JKN ini. Beberapa rumah sakit swasta juga diketahui telah mulai mendaftarkan diri. Pasalnya, JKN akan diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Sehingga, akan cukup merugikan jika pihak swasta tidak ikut dalam program tersebut.
"Para peserta JKN juga diperbolehkan melakukan pemeriksaan di rumah sakit manapun tanpa harus menambah biaya. Namun tetap akan disarankan melalui Puskesmas terlebih dahulu untuk proses pendeteksian awal," ujarnya. (sar/hmsprov).
//Foto: Puskesmas 24 jam yang berada di kawasan terpencil, merupakan modal dasar bagi Kaltim untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, melalui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014.(foto: dok hmasprov kaltim)
14 Februari 2021 Jam 09:27:06
Kesehatan
27 Juli 2020 Jam 13:30:38
Kesehatan
22 Januari 2021 Jam 12:19:22
Kesehatan
10 Juni 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 Juni 2020 Jam 14:31:03
Kesehatan
01 Mei 2020 Jam 04:09:32
Kesehatan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Mei 2018 Jam 21:38:10
Agama
07 November 2019 Jam 23:19:24
PKK
13 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Desember 2019 Jam 19:03:46
Perencanaan Pembangunan