Pemprov Masih Tunggu SK Pj Bupati Paser
SAMARINDA – Pemprov Kaltim masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri, terkait penunjukan Penjabat Bupati Paser, yakni satu dari tiga nama yang telah diusulkan pada 31 Agustus 2015.
Hal itu dikatakan, Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim H Aji Sayid Fatur Rahman, terkait dengan Pj Bupati Paser, siring dengan berakhirnya masa bahkti Bupati dan Wakil Bupati Paser dan pelaksanaan Pemilukada serentak Kaltim yang dijadwalkan pada Desember 2015.
"Pada tanggal 31 Agustus lalu, kita sudah mengusulkan ke Mendagri untuk menetapkan Pj Bupati Paser dan sampai kini SK-nya belum terbit, walaupun demikian kita tetap menuggu, semoga dalam waktu dekat sudah ada kepastian," kata H Aji Sayid Fatur Rahman, Senin (14/9).
Menurut Fatur, informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan keterlambatan SK Pj Bupati Paser, karena pejabat yang memproses masih keluar daerah termasuk juga dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga sangat sibuk. Hal itu bukan hanya dialami Kaltim tetapi juga provinsi lain yang bupati/walikotanya sudah berakhir masa tugasnya.
"Walaupun demikian, kita tetap mengharap agar SK Pj Bupati Paser cepat terbit, sehingga kita segera melakukan pelantikn dan tidak sampai terjadi kekosongan kepemimpinan," ujarnya.
Dikatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paser ( HM Ridwan Suwidi- HM Mardikansyah) sudah berakhir pada pada 31 Agustus. Karena belum terbitnya SK dari Mendagri terkait dengan penunjukan Pj Bupati. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser H Helmy Lathyf melaksanakan tugas bupati sehari-hari, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahaan di Kabupaten Paser.
Selain masih menunggu SK Pj Bupati Paser, Pemprov Kaltim juga sudah mengusulkan tiga nama untuk dipilih dan ditetapkan menjadi Pj Bupati Barau, yang pada 15 September ini, Bupati H Makmur HAPK dan Wabub HM Achmad Rivai, terlah berakhir masa tugasnya.
Kalaupun nanti juga mengalami keterlambatan, lanjut Fatur, terkait SK penunjukan Pj Bupati Barau, tentu hal sama juga akan dilakukan yaitu menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Barau untuk menjalankan sementara roda pemerintahan sertempat.
"Walaupun demikian, kita tetap optimis agar SK Pj Bupati baik untuk Kabupaten Paser maupun Barau cepat diproses," ujar Faturahman.
Dikatakan, semakin cepat turunnya SK Mendari, tentu semakin cepat pula dilakukan persiapan pelantikan, seperti sebelumnya yaitu pelatikan Pj Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Pj Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.(mar/es/adv).
Foto: Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak menerima aspirasi yang disampaikan jajaran DPRD Kabupaten Paser, yang salah satunya juga tentang penetapan Pj Bupati Paser. (humasprovkaltim.seno).
24 November 2019 Jam 18:10:07
Pemerintahan
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Desember 2019 Jam 23:18:19
Pemerintahan
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama
21 Oktober 2018 Jam 19:13:02
Program Pemerintah
10 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
24 Februari 2022 Jam 21:31:45
Kegiatan Pemerintah