Kalimantan Timur
Kaltim Tak Permasalahkan UU Nomor 3 Tahun 2020

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Pemprov Kaltim menyikapi dengan tegas kondisi pertambangan di Benua Etam. Apalagi, dengan adanya UU 3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

Karena, dari UU tersebut, maka semakin terjadi maraknya dan memburuk illegal mining.

"Kondisi ini yang saya sampaikan kepada seluruh Anggota DPR RI Komisi VII, bahwa Pemprov Kaltim maupun secara pribadi tidak  mempermasalahkan Undang-Undang tersebut. Tapi, karenanya itu yang menjadi pertanyaan kami. Akibatnya, maraknya illegal mining," tegas Isran Noor di hadapan Tim Biro Adpim Setprov Kaltim, Kamis 14  April 2022.

Menurut Isran, karena UU tersebut, seluruh izin pertambangan diambil oleh pusat. Begitu juga pengawasan pun oleh pusat. Akibatnya, dampak besar bagi seluruh daerah penghasil produksi pertambangan, yakni berdampak pada parahnya infrastruktur akses jalan semakin rusak.

Belum lagi, resapan air semakin berkurang. Genangan air semakin banyak. Kondisi ini, lanjut Isran, tak hanya di Kaltim, tapi seluruh Provinsi penghasil produksi pertambangan.

"Saya mendengar seluruh provinsi penghasil produksi pertambangan juga merasakan dampak itu. Jadi, perlu diingat bukan menyalahkan, tapi karena adanya UU tersebut, semakin maraknya illegal mining," tegas Isran.

Selanjutnya, keputusan dari dengar pendapat itu, lanjut mantan Bupati Kutai Timur ini, yakni hanya menunggu saja apa keputusan DPR RI.

"Kami hanya diminta menyampaikan pandangan saja dan mendengarkan anggota DPR RI," jelas Isran.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation