Kalimantan Timur
Kaltim Target Rp250 Miliar Dari Relaksasi PKB

Ismiati

SAMARINDA - Sejak 2 Juni-31 Juli 2020 Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim  bekerjasama dengan Dirlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja melaksanakan program relaksasi pajak. 

Relaksasi dimaksud adalah keringanan pembayaran pajak. Relaksasi pajak diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas sanksi administrasi. Targetnya, selama dua bulan ke depan mampu mencapai penerimaan Rp250 miliar.

"Kita harapkan target dari relaksasi ini tercapai, yaitu bismillah mudah-mudahan mencapai Rp250 hingga Rp300 miliar selama dua bulan ini," kata Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/6/2020).

Ismiati mengatakan sejak dibuka program tersebut hingga 2 Juni 2020 diperoleh penerimaan kurang lebih Rp12 miliar dengan wajib pajak (WP) yang dilayani 15.217 WP.

Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program relaksasi PKB ini, sementara di sisi lain penerimaan daerah pun meningkat, sesuai target yang direncanakan.

"Mudah-mudahan target ini bisa tercapai. Baru dibuka, alhamdulillah sudah 15.217 WP yang terlayani," ungkapnya.

Ismiati menjelaskan, program ini bertujuan mendukung penerimaan pajak kendaraan di Kaltim di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Karena, diketahui saat kondisi pandemi ini, kondisi perekonomian masyarakat menurun, termasuk berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).

"Karena itu, kami buka program relaksasi ini. Dengan dasar diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) 31 tahun 2020 tentang keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan bebas sanksi administrasi," jelasnya.

Pelaksanaan program ini pun dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat .(jay/sul/humasprov kaltim)    

Berita Terkait