Kalimantan Timur
Kaltim Targetkan Retribusi Daerah Rp 33,2 Miliar

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim  Hj Ismiati  mengatakan tahun ini target penerimaan dari retribusi daerah sebesar Rp33,2 miliar.

“Tahun ini retribusi daerah kita targetkan  Rp 33,2 miliar. Kemudian untuk APBD Perubahan  target Rp 16,9  miliar," kata Ismiati dalam laporannya saat rapat pembahasan pelayanan dan perizinan PTSP Kaltim, di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim,  belum lama ini.

Sementara untuk Retribusi Jasa Umum pada ditargetkan sebesar Rp18,9 miliar dan Rp 3,8 miliar pada APBD Perubahan 2029. 

Berbagai penerimaan retribusi tersebut diharapkan dari perijinan di organisasi perangkat  daerah (OPD) teknis   lingkup Pemprov Kaltim. Di antaranya retribusi tertentu dari  trayek angkutan darat, Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Dijelaskan Ismiati, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi meliputi 5  komponen pajak  daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB), Pajak Bahan Bakar, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.   

Terkait dengan retribusi daerah, lanjut Ismiati merupakan salah satu komponen pungutan daerah  yang dibayarkan kepada pemerintah atas jasa. Sedangkan  untuk retribusi  ada  3 komponen retribusi daerah yaitu  Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi  Jasa Tertentu.   

Untuk angkutan darat tahun ini  ditargetkan penerimaan sebesar Rp100 juta, kemudian untuk ASDP Rp130 juta.  Retribusi lainnya juga diharapkan dari  Dinas Kelautan dan Perikanan serta OPD  lainnya.

“Semua sudah kita koordinasikan.  Harapannya, pemasukan dari berbagai retribusi daerah  ini akan menambah PAD kita,” tandas Ismiati. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation