JAKARTA - Saat menjadi narasumber dalam Dialog "Indonesia Bicara" di TVRI Nasional, Sabtu malam (3/7), Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan, meski Kaltim bukan termasuk provinsi yang mendapat Instruksi Presiden untuk penerapan PPKM Mikro Darurat, Kaltim mengambil inisiatif untuk melakukan PPKM Mikro Diperketat.
"PPKM Diperketat ini kurang lebihnya sama dengan PPKM Darurat. Hanya beda nama," tegas Isran dalam acara “Dialog Indonesia Bicara” yang disiarkan secara langsung di TVRI Nasional mulai pukul 20.00-21.00 Wita dengan tema "Kesiapan Kaltim Menerapkan PPKM dan Ibu Kota Baru".
Gubernur menjelaskan PPKM Diperketat akan memperkuat penyekatan di titik-titik perbatasan antara kabupaten dan kota. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan dukungan TNI dan Polri juga akan melakukan penertiban kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat, seperti kafe, restoran, tempat acara pernikahan dan lainnya.
Sebenarnya kata Gubernur, penerapan PPKM Mikro sebelum mudik lebaran sudah sangat efektif. Angka positif Covid-19 di Kaltim bahkan tinggal hanya sekitar 1000 kasus dalam perawatan. PPKM Mikro dinilainya sangat efektif.
Namun setelah mudik, angka positif kembali melonjak. Kenaikan drastis ini diyakini lebih disebabkan oleh faktor masuknya orang ke Kaltim yang sulit diprediksi karena tingginya daya tarik Kaltim untuk bekerja dan berinvestasi.
Gubernur mengambil contoh Kota Balikpapan. Menurutnya, Pemkot Balikpapan dengan dukungan TNI dan Polri serta para relawan setempat sudah bekerja keras untuk menahan laju penularan Covid-19. Namun faktanya, lonjakan kasus positif masih terjadi di Balikpapan.
Dijelaskan juga, bahwa setelah rapat koordinasi dengan Forkompinda Kaltim dan para bupati/wali kota di Kantor Gubernur Jumat lalu, disepakati penerapan PPKM Mikro Diperketat akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Kebijakan ini dituangkan dalan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Berbasis Mikro Diperketat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Kaltim juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar PPKM Diperketat, salah satunya berupa denda
"Pengetatan ini terutama untuk enam kabupaten dan kota, yaitu Berau, Kutim, Bontang, Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara," sebut Isran.
Selain upaya pengetatan, Kaltim juga akan menyukseskan program vaksinasi nasional untuk meningkatkan imun kelompok (herd immunity).
"Target kami akan ada dua ribu sampai tiga ribu orang yang divaksin setiap harinya," sebut Isran menjawab Herdina Suherdi, host Dialog Indonesia Bicara, soal realisasi program vaksin di Kaltim.
Terpenting lanjut Isran, kebijakan sulit ini harus tetap diambil agar kesehatan dan imunitas masyarakat meningkat, sementara di sisi lain ekonomi Kaltim bisa tumbuh kembali dengan baik. (sul/humaskaltim)
19 November 2018 Jam 21:13:26
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 14:15:10
Ketetapan Pemerintah
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
20 November 2021 Jam 22:45:13
Ketetapan Pemerintah
01 November 2020 Jam 10:02:08
Ketetapan Pemerintah
02 November 2018 Jam 18:25:03
Ketetapan Pemerintah
02 April 2023 Jam 17:47:35
Agama
02 April 2023 Jam 17:46:42
Wakil Gubernur Kaltim
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Januari 2022 Jam 19:10:20
Informasi dan Komunikasi
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
03 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
26 September 2020 Jam 21:38:40
Kesehatan
16 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan