JAKARTA - Saat menjadi narasumber dalam Dialog "Indonesia Bicara" di TVRI Nasional, Sabtu malam (3/7), Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan, meski Kaltim bukan termasuk provinsi yang mendapat Instruksi Presiden untuk penerapan PPKM Mikro Darurat, Kaltim mengambil inisiatif untuk melakukan PPKM Mikro Diperketat.
"PPKM Diperketat ini kurang lebihnya sama dengan PPKM Darurat. Hanya beda nama," tegas Isran dalam acara “Dialog Indonesia Bicara” yang disiarkan secara langsung di TVRI Nasional mulai pukul 20.00-21.00 Wita dengan tema "Kesiapan Kaltim Menerapkan PPKM dan Ibu Kota Baru".
Gubernur menjelaskan PPKM Diperketat akan memperkuat penyekatan di titik-titik perbatasan antara kabupaten dan kota. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan dukungan TNI dan Polri juga akan melakukan penertiban kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat, seperti kafe, restoran, tempat acara pernikahan dan lainnya.
Sebenarnya kata Gubernur, penerapan PPKM Mikro sebelum mudik lebaran sudah sangat efektif. Angka positif Covid-19 di Kaltim bahkan tinggal hanya sekitar 1000 kasus dalam perawatan. PPKM Mikro dinilainya sangat efektif.
Namun setelah mudik, angka positif kembali melonjak. Kenaikan drastis ini diyakini lebih disebabkan oleh faktor masuknya orang ke Kaltim yang sulit diprediksi karena tingginya daya tarik Kaltim untuk bekerja dan berinvestasi.
Gubernur mengambil contoh Kota Balikpapan. Menurutnya, Pemkot Balikpapan dengan dukungan TNI dan Polri serta para relawan setempat sudah bekerja keras untuk menahan laju penularan Covid-19. Namun faktanya, lonjakan kasus positif masih terjadi di Balikpapan.
Dijelaskan juga, bahwa setelah rapat koordinasi dengan Forkompinda Kaltim dan para bupati/wali kota di Kantor Gubernur Jumat lalu, disepakati penerapan PPKM Mikro Diperketat akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Kebijakan ini dituangkan dalan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Berbasis Mikro Diperketat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Kaltim juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar PPKM Diperketat, salah satunya berupa denda
"Pengetatan ini terutama untuk enam kabupaten dan kota, yaitu Berau, Kutim, Bontang, Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara," sebut Isran.
Selain upaya pengetatan, Kaltim juga akan menyukseskan program vaksinasi nasional untuk meningkatkan imun kelompok (herd immunity).
"Target kami akan ada dua ribu sampai tiga ribu orang yang divaksin setiap harinya," sebut Isran menjawab Herdina Suherdi, host Dialog Indonesia Bicara, soal realisasi program vaksin di Kaltim.
Terpenting lanjut Isran, kebijakan sulit ini harus tetap diambil agar kesehatan dan imunitas masyarakat meningkat, sementara di sisi lain ekonomi Kaltim bisa tumbuh kembali dengan baik. (sul/humaskaltim)
26 Juli 2021 Jam 11:25:16
Ketetapan Pemerintah
19 Juni 2020 Jam 23:10:38
Ketetapan Pemerintah
04 Juli 2021 Jam 20:07:20
Ketetapan Pemerintah
17 Mei 2021 Jam 23:06:56
Ketetapan Pemerintah
23 Januari 2022 Jam 20:21:06
Ketetapan Pemerintah
07 Mei 2021 Jam 10:33:15
Ketetapan Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Desember 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
21 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
30 Maret 2019 Jam 23:12:01
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 Februari 2021 Jam 20:41:04
Kesehatan