Kaltim Terima Sertifikat Penetapan WBTB
JAKARTA- Kaltim menerima sertifikat penetapan warisan budaya tak benda (WBTB) dari Pemerintah Pusat yang diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta ketika Penetapan WBTB Indonesia, Selasa (20/10).
WBTB yang ditetapkan pemerintah tersebut ada lima untuk Kaltim, yakni Undang-Undang Kerajaan Kutai (UU Panji Selaten) dari Kutai Kartanegara, Upacara Kwangkai dari Kutai Barat, Upacara Lomplai dari Kutai Timur, Patung Blontang dari Kutai Barat dan Mandau Kaltim.
Sertifikat tersebut diterima Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kaltim HM Aswin. Dia mengatakan, sebagai warisan budaya turun temurun yang harus dilestarikan dan diberdayakan di daerah, penetapan atau legalitas WBTB dari pemerintah pusat sangat diperlukan.
Sebelum ditetapkan menjadi WBTB di daerah, Pemerintah Daerah sebelumnya telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat. Berdasarkan kajian, sejarah hingga ada narasumber yang dapat dipercaya, sehingga kekayaan budaya ini benar kondisinya. Termasuk ada bukti fotonya. Semua itu harus diinventarisir. Jika semua itu lengkap, kemudian dijadikan katalog atau buku, sehingga dapat disebarluaskan ke masyarakat hingga dunia.
“Dengan demikian, kekayaan budaya ini dapat diketahui masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, dari sekian banyak kekayaan budaya di Kaltim, Alhamdulillah tahun ini ada lima yang telah ditetapkan,” kata Aswin.
Dengan pengakuan atau penetapan ini, diharapkan warisan budaya di daerah semakin terkenal mendunia, sehingga banyak wisatawan nusantara maupun mencanegara (Wisnu dan Wisman) berkunjung ke Kaltim untuk mengetahui budaya yang dimiliki.
Menurut dia, Pusat diharapkan dapat memberikan penetapan warisan budaya kepada Kaltim, karena budaya di daerah ini sangat banyak. Karena itu, tahun depan diharapkan pemerintah dapat memberikan penetapan yang sama untuk warisan budaya yang lain dimiliki daerah.
“Kekayaan budaya Kaltim sangat banyak dan itu belum tercatat oleh Pusat. Erau misalnya, ada yang disebut Upacara Mengulur Naga hingga Upacara Naik Ayun. Ini yang diharapkan dapat menjadi perhatian pusat, agar adanya pengakuan kebudayaan daerah semakin banyak dan diketahui masyarakat bahwa budaya itu miliki atau berasal dari Kaltim,” jelasnya.(jay/hmsporv)
//Foto: LESTARIKAN. Kepala Dinas Kebudayaan dan PariwisataKaltim HM Aswin menerima sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. (ist/dok/humasprov kaltim).
19 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Januari 2018 Jam 17:33:07
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
09 Oktober 2019 Jam 20:07:34
Kehumasan
07 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
03 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
23 Juli 2018 Jam 19:44:28
Kegiatan Silaturahmi
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian