Kaltim Terima Sertifikat Penetapan WBTB
JAKARTA- Kaltim menerima sertifikat penetapan warisan budaya tak benda (WBTB) dari Pemerintah Pusat yang diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta ketika Penetapan WBTB Indonesia, Selasa (20/10).
WBTB yang ditetapkan pemerintah tersebut ada lima untuk Kaltim, yakni Undang-Undang Kerajaan Kutai (UU Panji Selaten) dari Kutai Kartanegara, Upacara Kwangkai dari Kutai Barat, Upacara Lomplai dari Kutai Timur, Patung Blontang dari Kutai Barat dan Mandau Kaltim.
Sertifikat tersebut diterima Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kaltim HM Aswin. Dia mengatakan, sebagai warisan budaya turun temurun yang harus dilestarikan dan diberdayakan di daerah, penetapan atau legalitas WBTB dari pemerintah pusat sangat diperlukan.
Sebelum ditetapkan menjadi WBTB di daerah, Pemerintah Daerah sebelumnya telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat. Berdasarkan kajian, sejarah hingga ada narasumber yang dapat dipercaya, sehingga kekayaan budaya ini benar kondisinya. Termasuk ada bukti fotonya. Semua itu harus diinventarisir. Jika semua itu lengkap, kemudian dijadikan katalog atau buku, sehingga dapat disebarluaskan ke masyarakat hingga dunia.
“Dengan demikian, kekayaan budaya ini dapat diketahui masyarakat, baik dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, dari sekian banyak kekayaan budaya di Kaltim, Alhamdulillah tahun ini ada lima yang telah ditetapkan,” kata Aswin.
Dengan pengakuan atau penetapan ini, diharapkan warisan budaya di daerah semakin terkenal mendunia, sehingga banyak wisatawan nusantara maupun mencanegara (Wisnu dan Wisman) berkunjung ke Kaltim untuk mengetahui budaya yang dimiliki.
Menurut dia, Pusat diharapkan dapat memberikan penetapan warisan budaya kepada Kaltim, karena budaya di daerah ini sangat banyak. Karena itu, tahun depan diharapkan pemerintah dapat memberikan penetapan yang sama untuk warisan budaya yang lain dimiliki daerah.
“Kekayaan budaya Kaltim sangat banyak dan itu belum tercatat oleh Pusat. Erau misalnya, ada yang disebut Upacara Mengulur Naga hingga Upacara Naik Ayun. Ini yang diharapkan dapat menjadi perhatian pusat, agar adanya pengakuan kebudayaan daerah semakin banyak dan diketahui masyarakat bahwa budaya itu miliki atau berasal dari Kaltim,” jelasnya.(jay/hmsporv)
//Foto: LESTARIKAN. Kepala Dinas Kebudayaan dan PariwisataKaltim HM Aswin menerima sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. (ist/dok/humasprov kaltim).
11 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Mei 2020 Jam 21:42:11
Pemerintahan
11 September 2018 Jam 19:05:15
Pemerintahan
31 Desember 2019 Jam 23:20:05
Pemerintahan
22 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juni 2023 Jam 19:08:04
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 11:45:29
Agenda Pemerintah
10 Juni 2023 Jam 10:15:57
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 10:10:34
Insfrakstuktur
10 Juni 2023 Jam 10:07:48
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Agustus 2021 Jam 21:19:58
Perencanaan Kegiatan
26 November 2020 Jam 22:09:21
Sumber Daya Alam
27 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Oktober 2022 Jam 05:25:00
Kegiatan Pemerintah
13 Juli 2021 Jam 12:26:02
Ketetapan Pemerintah