Kalimantan Timur
Kaltim Terus Bangun Pertanian Dalam Arti Luas

Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan

Upaya Pemprov Kaltim untuk membangun sektor pertanian dalam arti luas terus dilakukan. Hal ini untuk mewujudkan program nasional ketahanan pangan nasional. Sekaligus sebagai program prioritas daerah untuk menjadikan pertanian dalam arti luas bersama dengan pariwisata dan industri manufaktur sebagai lokomotif perekonomian baru.

Pemprov terus melakukan sejumlah program pada sektor pertanian dalam arti luas. Salah satu program yang telah berjalan adalah food and rice estate di sejumlah kabupaten/kota. Program ini telah berjalan di Tanjung Buka, Bulungan dan Talisayan, Berau. Sedangkan kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan lahan sekitar 400 ribu hektare lebih.

“Pemprov bersama DPRD Kaltim juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut secara jelas melindungi terjadinya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan produktif ke non pertanian,” kata Wagub Kaltim Mukmin Faisyal pekan lalu.

Dengan perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan mampu melindungi lahan pertanian tanaman pangan produktif dan menahan terjadinya alih fungsi lahan keperuntukan non pertanian tanaman pangan.

Menurut dia, pemprov dan kabupaten/kota harus mengkaji secara komprehensif perijinan untuk kegiatan pemukiman, pertambangan dan perkebunan skala luas yang mengonversi lahan pertanian tanaman pangan produktif.

Karena di dalam Perda tersebut tercantum jelas pengalihfungsian lahan pertanian pangan terhadap lahan yang dimiliki masyarakat wajib diberikan kompensasi dan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada lahan pertanian tersebut. Perda ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota dalam bentuk perda kabupaten/kota.

Mendukung pelaksanaan Perda tersebut, Pemprov juga telah melaunching program “One Data One Map”. Dengan maksud untuk membangun simpul jaringan di Kaltim melalui penggunaan basis data yang sama serta terintegrasi yang merujuk pada referensi yang sama dengan pengelolaan terpadu dan selaras, dengan menyajikan empat sektor, yakni ekonomi, sosial budaya, industri dan infrastruktur.

“Dengan One Data One Map kita harapkan tidak ada lagi tumpang tindih perijinan lahan diantara sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan termasuk pertanian. Kolaborasi Perda Nomor 1/2013 dan One Data One Map diharapkan dapat meminimalisir alih fungsi lahan pertanian atau bahkan bisa mendorong bertambahnya lahan pertanian produktif di Kaltim,” jelasnya.

Disamping itu terhadap penyediaan lahan dan teknologi pertanian guna mendukung swasembada pangan, Pemprov Kaltim telah melakukan optimalisasi lahan seluas 65.000 hektare, pengembangan kawasan sentra produksi padi 10.000 hektare dan pencetakan sawah seluas 1.250 hektare untuk mengantisipasi alih fungsi lahan sawah. (tim humas).

///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Wakil Bupati Kutai Barat Didik Effendi panen padi sawah.(dok/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation