SAMARINDA – Jumlah koperasi di Kaltim hingga 2012 mencapai 6.141 unit. Dari jumlah tersebut, terdapat 4.115 unit koperasi yang aktif dan sisanya 2.026 unit tidak aktif. Sehingga diharapkan pada tahun ini seluruh koperasi yang selama ini dinilai tidak aktif, terus dilakukan pembinaan sehingga kembali aktif.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disperindagkop UMKM) Kaltim, H. Mohammad Djaelani, Rabu (22/1), terkait pembinaan kopersi di daerah ini.
“Kami tidak mungkin membubarkan koperasi yang tidak aktif karena siapa tahu masih memiliki utang-piutang dengan pihak lain. Sehingga harus terus diberikan pembinaan,” ujarnya.
Dengan pembinaan diharapkan koperasi yang tidak aktif, kembali produktif. Berbagai cara yang dilakukan diantaranya penggabungan antara koperasi sejenis (merger). Sebagai contoh, dalam satu lokasi, terdapat dua koperasi yang satu sehat dan yang satu tidak aktif.
Didampingi Kepala Bidang Keperasi dan Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) Disperindagkop Kaltim, Erwinsyah dijelaskan pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi untuk menggantikan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Nantinya hanya ada empat jenis koperasi yaitu koperasi produksi, koperasi kerjasama, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Dengan hanya ada empat jenis koperasi ini diharapkan koperasi di Indonesia dapat fokus dan professional.
Dalam Undang-undang itu, diatur juga tentang pengurus koperasi yang boleh dijabat oleh orang yang bukan anggota. Sehingga , sebuah koperasi dapat menjalankan aktivitas tanpa terkendala pekerjaan rutin.
Permasalahan yang sering dihadapai lembaga koperasi, lanjutnya adalah ketidakrutinan melakukan laporan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), karena ketidakmengertian pengurus atau karena tidak ada kesempatan.
Selain itu juga dilakukan pelatihan yang akan diupayakan dalam tahun ini, yakni pelatihan tentang pelaporan administrasi penggunaan keuangan sehingga dapat melakukan rapat anggota tahunan (RAT) agar dapat penilaian menjadi koperasi sehat.
Sebenarnya, lanjut Djaelani ada beberapa koperasi yang tergolong tidak aktif namun usahanya tetap jalan. Ini diketahui ternyata koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif hanya karena tidak pernah melakukan RAT.
“Sehat tidaknya suatu koperasi memang masih dinilai dengan RAT. Jika RAT tidak disampaikan secara rutin, ada satu permasalahan yang terdapat dalam koperasi tersebut. Ini yang akan kita jembatani untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.(yul/hmsprov).
Foto : H. Mohammad Djaelani
04 Mei 2020 Jam 20:56:35
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
31 Oktober 2019 Jam 21:58:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
03 Desember 2020 Jam 13:01:37
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26 September 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
04 Maret 2021 Jam 06:06:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
02 Mei 2018 Jam 22:59:18
Pendidikan
10 April 2019 Jam 20:39:57
Pendidikan
19 Oktober 2019 Jam 10:04:42
Perkebunan
12 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan