Perjuangan Meraih Participating Interest
SAMARINDA-Pemprov Kaltim terus berjuang mendapatkan hak demi keadilan pembagian saham atau participating interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam. Dengan adanya pembagian saham tersebut, daerah mampu meningkatkan pendapatan. Apalagi, tahun depan Kaltim tidak mendapatkan kucuran dana alokasi umum (DAU).
Untuk itu, menyukseskan perjuangan tersebut, Pemprov Kaltim telah menunjuk perusda yang bergerak di sektor pertambangan dan migas, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) agar fokus melaksanakan program pengembangan sektor tersebut.
“Meski demikian, Pemprov Kaltim dan Perusda MMP juga tidak hanya sendiri, tetapi juga melakukan kerjasama dengan perusahaan daerah di Jawa Timur yang memang bergerak di sektor tersebut dan berhasil memperjuangkan daerah tersebut meraih Participating Interest. Jadi, saat ini Pemprov Kaltim tidak diam untuk memperjuangkan hak daerah meraih pembagian tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (1/12).
Meraih dukungan dari komponen masyarakat di Kaltim saat ini juga telah dilakukan, mulai dari organisasi pemuda, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota DPR dan DPD RI asal Kaltim hingga DPRD Kaltim juga dilakukan.
Karena itu, saat ini perjuangan Pemprov Kaltim bersama komponen masyarakat tinggal kepada pemerintah pusat, yakni Presiden RI dan PT Pertamina. Tetapi, saat ini karena Menteri ESDM melakukan reformasi di internal Pertamina, maka perjuangan tersebut masih menunggu kondisi manajamen Pertamina yang baru.
“Jika kondisi manajemen Pertamina sudah baik, selanjutnya Pemprov Kaltim bersama seluruh komponen masyarakat menghadap untuk memperjuangkan hak daerah mendapatkan Participating Interest. Yang jelas, Kaltim tetap berjuang untuk meraih keadilan,” tegasnya.
Keadilan itu dituntut Pemprov Kaltim bersama komponen masyarakat tidak lain karena sumber daya alam (SDA) Kaltim terus diambil dan dikuras, sementara masyarakat hanya 'menikmati dampak buruknya.
Pemprov Kaltim bersama Pemprov se-Kalimantan telah berkomitmen untuk tidak menjadikan Pulau Kalimantan hanya sebagai tempat mengambil sumber daya alam tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan.
“Dari komitmen tersebut, maka sudah jelas bahwa masyarakat di Kalimantan, khususnya Kaltim berhak mendapatkan porsi besar sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
30 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Mei 2021 Jam 16:34:18
Pemerintahan
18 November 2019 Jam 20:52:41
Pemerintahan
21 Maret 2019 Jam 20:23:40
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Januari 2020 Jam 21:57:57
Perencanaan Kegiatan
08 Desember 2017 Jam 22:10:30
Pembangunan
02 Januari 2022 Jam 21:56:57
Kunjungan Kerja
02 Maret 2021 Jam 20:07:02
Pengumuman
20 Januari 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral