SAMARINDA – Kebutuhan protein masyarakat asal hewani terus meningkat khususnya daging sapi dan unggas. Sehingga, diperlukan produk pangan segar yang lebih berkualitas dan tidak tercemar bakteri. Pemerintah membuat kebijakan terkait fasilitas tempat pemotongan hewan melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan (RPH).
Menurut Kepala Dinas Peternakan Kaltim H Dadang Sudarya, aturan itu telah mengatur bagaimana setiap RPH, termasuk rumah potong unggas (RPU) wajib mengutamakan pola ASUH (aman sehat utuh dan halal).
“Dengan Tata aturan itu, menginginkan agar RPH maupun RPU itu menghasilkan produk yang ASUH atau higienis sebagai jaminan kualitas untuk dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Mengingat permintaan daging semakin meningkat, tidak menutup kemungkinan beberapa Rumah Potong Hewan (RPH) kurang memperhatikan aspek kesehatan, agama dan kesejahteraan hewan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan badan kesehatan hewan dunia, sehingga menjadi salah satu masalah dalam pembangunan peternakan di Indonesia, khususnya di Kaltim.
Mulai tahun ini melalui APBN telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan dan pengembangan RPH di daerah yang sesuai persyaratan, sehingga menjamin produk hewani yang sehat dan halal.
Dadang menyebutkan, setiap daerah di Kaltim baik kabupaten maupun kota sudah memiliki RPH juga RPU yang dikelola pemerintah daerah maupun swasta. Namun diakui, masih perlu ditingkatkan SDM maupun fasilitasnya agar menjadi RPH yang higienis dengan mengutamakan pola ASUH.
“Selama ini RPH kita memotong hewan dilantai, sehingga belum menjamin higienis daging yang dihasilkan. Kedepan, melalui dukungan APBN kami akan benahi RPH-RPH juga RPU di kabupaten dan kota agar lebih baik,” ujar Dadang.
Dia menambahkan pemotongan hewan di RPH Kaltim hingga Desember 2015 mencapai 50.445 ekor. Terbanyak di dua kota yakni Samarinda sekitar 14.014 ekor serta Balikpapan 11.685 ekor dan sisanya tersebar di kabupaten dan kota lain.(yans/sul/es/hmsprov)
09 Juni 2017 Jam 09:48:08
Peternakan
21 Juli 2019 Jam 23:23:49
Peternakan
15 September 2020 Jam 18:05:27
Peternakan
04 April 2019 Jam 09:34:09
Peternakan
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
09 Oktober 2019 Jam 20:09:40
Peternakan
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
10 September 2018 Jam 18:31:46
Kegiatan Pemerintah
18 Maret 2020 Jam 06:55:55
Gubernur Kaltim
06 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
04 April 2022 Jam 19:56:04
Wakil Gubernur Kaltim