Kalimantan Timur
Kaltim Terus Tingkatkan Kualitas TPK

SAMARINDA - Pemprov melalui Dinas Pendidikan Kaltim terus melakukan peningkatan kualitas pengetahuan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah, melalui pembekalan kepada anggota TPK di kabupaten dan kota se Kaltim.
Melalui pembekalan tersebut, anggota TPK  mengetahui konsep-konsep dasar dalam pengembangan kurikulum 2013 yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Disdik Kaltim memberikan bantuan teknis profesional kepada TPK se Kaltim untuk berbagai jenjang, yakni Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Bantuan teknis ini kami lakukan kerjasama Disdik Kaltim dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Nasional yang digelar di Samarinda. Kami berharap dengan pembinaan tersebut, TPK di kabupaten dan kota mengerti konsep-konsep pengembangan kurikulum 2013,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim usai membuka pelaksanaan bantuan teknis profesional kepada TPK Kaltim yang digelar 16-18 Oktober 2013 di Kantor Disdik Kaltim, Rabu (16/10).
Disdik Kaltim akan terus melakukan pendampingan terhadap TPK di kabupaten dan kota. Selain itu juga menyiapkan buku-buku tentang petunjuk teknis, terkait kurikulum 2013.
Sementara itu, tim pusat kurikulum dan perbukuan nasional Ahmad Buchori mengatakan, tujuan bantuan teknis tersebut adalah untuk memberikan pembekalan terhadap TPK tingkat provinsi, terkait pengembangan kurikulum.
“Kami berharap dengan kurikulum baru ini, memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan potensi diri dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan diri. Karena itu, pengembangan kurikulum wajib kami sosialisasikan kepada TPK di Kaltim,” jelasnya.
Terkait standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan 12 tahun. (jay/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation