SAMARINDA - Demi menjaga kualitas lingkungan hidup di daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kaltim wajib meningkatkan pengawasan dan keterampilan untuk memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini diperlukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan tentang pelestarian lingkungan hidup. Terutama kepada pihak perusahaan tambang batu bara, perkebunan, kehutanan dan migas yang beraktifitas di Kaltim.
“Ini salah satu hasil rumusan rapat koordinasi yang kami lakukan tentang pemantapan pengelolaan lingkungan hidup se Kaltim yang dilaksanakan di Bontang baru-baru ini. Dengan tujuan agar pengelolaan lingkungan hidup di Kaltim semakin baik,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi di Samarinda, Kamis (25/2).
Pengawasan tersebut diperlukan agar pelestarian lingkungan hidup di Kaltim semakin baik. Sehingga pengelolaan lingkungan di daerah dapat tertata dengan baik, terutama yang dilakukan para perusahaan tambang batu bara, perkebunan, kehutanan dan migas serta masyarakat.
Selain itu, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan beberapa rumusan, antara lain kajian lingkungan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kemudian Daya Dukung Daya Tampung dan Dokumen Lingkungan Amdal, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) merupakan perangkat yang sangat penting dalam pengelolaan tata ruang, lingkungan dan perizinan.
Dengan demikian peranannya pemerintah perlu diperkuat untuk memberikan pertimbangan yang tegas mengenai kelestarian kualitas lingkungan hidup sebelum izin kegiatan diterbitkan, di mana penilaian harus diperluas supaya melingkup fokus yang spesifik mengenai energi terbarukan, mengurangi penggunaan bahan kimia, emisi karbon dan lahan gambut.
Rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca merupakan kegiatan prioritas dalam rangka penurunan intensitas emisi gas karbon di daerah, selanjutnya untuk mencapai penurunan emisi gas karbon tersebut sangat diperlukan kelengkapan data aktifitas yang berpotensi menimbulkan emisi gas karbon.
Hal itu bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan inventarisasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan (PEP) rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain itu juga moratorium perizinan usaha kehutanan, pertambangan dan perkebunan sawit dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kaltim No.17 Tahun 2014 serta penundaan izin baru untuk pembukaan hutan primer dan lahan gambut sesuai peta indikatif pemberian izin baru untuk pembukaan hutan primer dan lahan gambut yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Adanya rumusan dan program tersebut perlu dialokasikan anggaran atau pendanaan yang memadai baik melalui APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota se-Kaltim,” jelasnya.(jay/es/humasprov).
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
09 Oktober 2019 Jam 19:57:35
Lingkungan Hidup
05 Juni 2021 Jam 22:35:04
Lingkungan Hidup
04 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
22 Januari 2014 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
16 November 2022 Jam 08:54:26
Wakil Gubernur Kaltim
09 Maret 2021 Jam 23:52:00
Pendidikan
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
09 September 2021 Jam 18:51:48
Aspirasi Masyarakat
21 November 2019 Jam 22:28:58
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak