SAMARINDA- Berdasarkan hasil video conference (Vicon) dengan Menteri Lingkungan Hidup RI Siti Nurbaya dan Kepala Porli Irjen Pol M Tito Karnavian bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, yang berlangsung di Mapolda di Balikpapan, Kaltim tidak termasuk dalam 6 besar provinsi yang dinyatakan darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Walaupun tidak termasuk dalam provinsi darurat kebakaran hutan dan lahan, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Ir Wahyu Widhi Heranata, meminta Pemprov Kaltim harus tetap siaga dalam mengantisipasi bahaya laten karena kebakarann hutan dan lahan setiap tahun pasti ada, untuk itu jajaran Dinas Kehutanan Kaltim sejak jauh hari mulai Pebruari lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya menekankan lebih keras lagi kepada perusahaan hutan dan HTI beserta jajarannya untuk mempersiapkan peralatan yang seygyanya ada, contohnya peralatan karhutla termasuk membina masyarakat peduli api.
"Ini tekankan kembali apabila kita pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelapangan dan tidak ditemukan peralatan yang dimaksud, maka tidak menutup kemungkinan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHKK dn HTI) akan dikenakan sanksi, minimal sanksi administrasi," tegas Wahyu Widhi Heranata, Senin (29/8).
Mengenai titik api (hotspot) lanjut Wahyu dari 10 kabupaten kota daerah yang dikhawatirkan adalah kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Berau dan ada sedikit di Kutai Kartanegara. Untuk di Berau khususnya di Kecamatan Tanjung Batu lumayan ada, karena disana ada pembukaann lahan.
Untuk hotspot sifatnya pluktuatif, dan apabila terjadi karhutla semuanya sudah siap siaga yang telah dilakukan baik pihak perusahaan kehuatanan maupun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota.
"Oleh karenan itu, kita berikan apresiasi baik kepada perusahan maupun kepada BPBD kabupaten/kota yang telah sigap untuk melakukan pemadaman bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan, yang tentunya juga kerjasama masyarakat, babinsa Koramil didaerah," ujarnya.(mar/humasprov)
21 Juli 2017 Jam 08:49:13
Kehutanan
30 Juni 2020 Jam 21:59:21
Kehutanan
21 Oktober 2019 Jam 21:01:36
Kehutanan
26 Oktober 2019 Jam 00:37:49
Kehutanan
02 April 2018 Jam 19:46:04
Kehutanan
23 Juli 2019 Jam 09:48:25
Kehutanan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 September 2021 Jam 07:06:33
Kesehatan
10 Desember 2020 Jam 18:51:21
Rapat Koordinasi Pemerintah
21 Juli 2017 Jam 08:51:01
Even Olahraga
31 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan