Kaltim Urutan Dua Nasional
Diperlukan Peran Masyarakat untuk Merehabilitasi Korban Narkoba
Tidak ada wilayah di Indonesia bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) setidaknya 4 juta orang terlibat penyalahgunaan barang haram itu.
Angka 4 juta itu terdiri atas 1,6 juta mencoba memakai, 1,4 juta teratur memakai, dan 943 ribu orang lainnya sudah pada level pecandu narkoba. Dari jumlah itu 40 hingga 50 orang meninggal setiap hari. Parahnya lagi 50 persen penghuni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan (Rutan) adalah terkait masalah narkoba.
Bahkan Kaltim pada 2011 berada pada urutan ketiga nasional dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba 3,1 persen atau 97.000 jiwa. Kemudian pada 2014 menduduki urutan kedua nasional, dengan angka prevalensi 3,07 persen atau 59.159 jiwa.
Permintaan narkoba yang terus meningkat harus menjadi perhatian seluruh penegak hukum. Tidak hanya berupaya menghentikan peredaran narkoba, tapi juga merehabilitasi korban atau pengguna.
Mempidanakan penyalahguna narkoba, dinilai kurang tepat dalam penanganan peredaran narkoba. Karena pengonsumsi narkoba membutuhkan rehabilitasi. Memenjarakan korban narkoba justru akan menaikkan permintaan barang haram itu. Dalam beberapa kasus, ternyata di penjara justru narkoba mudah didapat.
Pengedar narkoba harus dimiskinkan, bukan hanya dipenjara. Pemberantasan itu juga terkait harta kekayaan milik pengedar yang diduga berjumlah fantastis. Pemberantasan narkoba harus dilakukan pada level bandar serta kurir. Namun tindakan itu harus dibarengi sikap tegas.
Sikap tegas itu, antara lain merampas aset dan harta pengedar yang terbukti bersalah. Mereka juga harus dijerat dengan tindak pidana pencucian uang agar pemberantasan membawa pengaruh signifikan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, BNN sebagai institusi pemerintah telah mencanangkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pada tahun ini, konsentrasi BNN lebih diprioritaskan untuk menyelamatkan korban narkoba dengan target merehabilitasi 100.000 penyalahguna.
Karena itu BNN mengubah strategi dari memenjarakan korban dengan program merehabilitasi pengguna narkoba. Pola pikir ini sebenarnya cukup logis ditinjau dari niat ingin mengurangi jumlah pengonsumsi narkoba.
Pada awalnya para pecandu akan menderita, ketika tidak menggunakan narkoba saat mengikuti program pemulihan di pusat rehabilitasi. Namun seiring berjalannya waktu, keinginan menggunakan narkoba kian menurun dalam asuhan perawat dan pengobatan.
Dalam tiga bulan pertama pengguna sudah mulai terbiasa tidak mengonsumsi narkoba, artinya kondisi kesehatan berangsur pulih dan dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial dengan memberikan ketrampilan untuk menanamkan rasa percaya diri untuk kembali ke masyarakat.
Kebijakan BNN merehabiltasi 100.000 korban narkoba patut diapresiasi, namun kebijakan tentu tidak berjalan sendiri tanpa ditunjang program lain. Program pendukung lain itu adalah berupa Institusi Penerima Wajib lapor (IPWL) dan penyiapan tempat rehabilitasi yang lebih banyak.
Sejak beberapa tahun lalu BNN telah mencanangkan kebijakan IPWL, suatu program dimana para pengguna narkoba diimbau melaporkan diri. Agar korban narkoba segera mendapat asuhan perawatan rehabilitasi gratis. Tidak perlu takut akan ditangkap setelah melaporkan diri, justru mendapat perlindungan untuk mengikuti rehabilitasi.
Nampaknya BNN harus bersabar, karena IPWL belum mendapat sambutan para korban narkoba. Ada hambatan psikologis, yakni penyalahguna narkoba merasa sebagai pelaku kriminal. Kondisi inilah yang menghambat IPWL bila tidak dibantu keluarga atau LSM yang peduli.
Mengubah pola pikir dari pelaku kriminal menjadi orang yang sakit memerlukan waktu panjang. Diperlukan penyuluhan terus menerus. Bukan saja dari BNN, tetapi dari seluruh warga yang peduli nasib anak bangsa. Tentu saja harus ada kesungguhan politik dari Presiden Republik Indonesia untuk menggagas Gerakan Nasional menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba.
Setelah segala daya dan upaya dilakukan, konsistensi dari berbagai pihak sangat diharapkan, sehingga masa depan anak bangsa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh bangsa dan kita semua, kepedulian orang perorang yang kemudian bersatu dalam jalinan kerja sama yang kuat, bukan mustahil dapat menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba di negeri ini. (Iwan Setyawan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim)
21 Juli 2020 Jam 11:29:21
Pemerintahan
02 November 2017 Jam 09:07:19
Pemerintahan
21 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 April 2019 Jam 22:19:54
Pemerintahan
25 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
25 Januari 2019 Jam 18:02:09
Kegiatan Silaturahmi
25 Maret 2019 Jam 18:03:38
Kebudayaan dan Pariwisata
20 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
06 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Agama
22 Maret 2022 Jam 12:29:25
Gubernur Kaltim