Kaltim Usulkan 12 Calon Penerima Kalpataru
SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengusulkan 12 calon penerima pernghargaan lingkungan Kalpataru kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengikuti seleksi atau penilaian penghargaan nasional 2014.
Usulan tersebut disampaikan Pemprov Kaltim paling lambat 10 Maret 2014, yang berasal dari Kota Samarinda dua orang, Kutai Kartanegara tiga orang, Bulungan dua orang, Kutai Barat dua orang serta Bontang, Paser dan Berau masing-masing satu orang.
“Penghargaan Kalpataru diberikan kepada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsih dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dari 12 usulan tersebut, Pemprov Kaltim berharap ada yang berhasil meraih prestasi,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi di Kantor BLH Kaltim, Rabu (19/2).
Pemberian penghargaan tersebut juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada setiap orang di Indonesia, khususnya di Kaltim agar selalu memberikan kontribusi yang besar dalam kelestarian lingkungan di daerah.
Syarat utama calon yang diusulkan adalah secara mandiri, tanpa pamrih dan secara swadaya telah berbuat nyata untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta kegiatan yang dilakukan sekurang-kurangnya selama lima tahun dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan alam, sosial, ekonomi dan budaya di daerah.
“Penghargaan ini diberikan dalam empat kategori, yaitu perintis lingkungan, pengabdi lingkungan, penyelamat lingkungan dan pembina lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, syarat peserta yang patut mengikuti seleksi penerima penghargaan tersebut, yakni mempunyai pengaruh dan membangkitkan kesadaran bagi masyarakat di daerah tersebut.
Sedangkan organisasi informal atau kelompok masyarakat yang masuk usulan adalah persekutuan dua orang atau lebih yang bekerja sama dan berinteraksi guna memenuhi tujuan, menempati wilayah yang sama dan berlangsung relatif lama, masing-masing anggota terikat pada nilai dan norma atau aturan yang dipahami dan dipedomani bersama.
Masing-masing anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Contohnya, kelompok swadaya masyarakat, kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa/dusun/kampung, paguyuban, rukun warga, karang taruna, kelompok marga serta kelompok lain yang berbasis masyarakat lokal.
“Pengusulan dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok, termasuk pers, organisasi swadaya masyarakat, pejabat pemerintah, dan masyarakat luas, asal tidak mengusulkan diri sendiri atau kelompok. Sedangkan surat pengantar usulan harus disampaikan dari Pemda atau Pemprov,” jelasnya.
Penghargaan Kalpataru di Kaltim pernah diterima Kepala Adat Wehea, Ledjie Taq, bagi masyarakat Wehea dari Presiden SBY pada 2009.(jay/es/hmsprov).
////FOTO : Riza Indra Riadi
15 Desember 2021 Jam 19:43:50
Prestasi
31 Oktober 2021 Jam 21:34:22
Prestasi
04 Mei 2013 Jam 00:00:00
Prestasi
15 September 2019 Jam 20:26:40
Prestasi
04 Desember 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
14 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
23 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
08 Desember 2020 Jam 21:57:31
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
20 Mei 2016 Jam 00:00:00
Sosial