Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menyebutkan bahwa Kaltim telah mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk PPPK dan CPNS guru dan tenaga kependidikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
"Jumlahnya sebanyak 2513 formasi," sebut Gubernur saat menghadiri rapat bersama Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH-ASN) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I Lantai 1 Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Usulan Kaltim tertulis dalam Surat Gubernur Kaltim Nomor 800/II.1-7944/TUUA/BKD-2020 tanggal 30 Desember 2020. Masing-masing untuk formasi ASN tenaga guru (PPPK) sebanyak 2513 formasi dan tenaga kesehatan 78 formasi.
Dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih itu, Gubernur Isran Noor memaparkan, tahun ini Pemprov Kaltim telah menganggarkan tidak kurang dari Rp89 miliar untuk membayar gaji 2513 guru dan tenaga kependidikan honorer.
Selain itu, masih ada tenaga guru honorer lainnya sebanyak 2453 orang yang dibayarkan gajinya melalui Bosda dan Bosnas dengan besaran gaji berbeda-beda.
"Untuk tenaga honor yang kita usulkan diangkat menjadi ASN PPPK dan CPNS, gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah pusat. Ini harus jadi urusan pusat. Jangan ganggu keuangan daerah," tegas Gubernur.
Permintaan Gubernur Isran Noor yang menjadi pengusul pertama dalam rapat itu umumnya selaras dengan keinginan provinsi lain yang mengikuti acara dengan perwakilan maupun secara virtual zoom meeting.
Permasalahan guru honorer ternyata berlangsung di semua daerah di Indonesia. Guru honorer bahkan sudah ada yang mengabdi puluhan tahun, namun tetap saja mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan status honorer. Bahkan tidak sedikit, ketika murid-murid mereka sudah ada yang menjadi pejabat tinggi, mereka masih tetap berstatus guru honorer.
"Ini problematika nasional yang harus kita pecahkan bersama. Prinsipnya, Panja akan mengusulkan agar gaji guru honorer yang jadi PNS atau PPPK nanti harus tetap menjadi beban negara, bukan daerah. Tidak mengurangi DAU atau DAK," tegas Abdul Fikri Faqih.
Penegasan itu pun diamini anggota Panja tersebut yang hadir di Ruang Rapat Komisi X maupun yang mengikuti acara secara virtual.
Gubernur Kaltim H Isran Noor menjadi satu-satunya Gubernur yang hadir dalam rapat tersebut. Panja itu sendiri secara bertahap mengundang para Gubernur se-Indonesia untuk sharing terkait rencana pengangkatan guru dan tenaga kependidikan tersebut menjadi ASN. (sul/humasprovkaltim)
17 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
09 Mei 2018 Jam 22:05:11
Pendidikan
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
14 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Juli 2017 Jam 09:20:30
Pendidikan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
26 Mei 2023 Jam 19:49:07
Wakil Gubernur Kaltim
20 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
13 September 2019 Jam 07:48:13
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
03 Maret 2023 Jam 18:19:58
Kesehatan