Kalimantan Timur
Kaltim Usulkan LKPP Lakukan Penilaian

Memacu Tata Kelola LPSE

SAMARINDA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) perlu melakukan penilaian dan selanjutnya memberikan semacam penghargaan bagi daerah yang dinilai baik atau berprestasi  dalam pengelolaan  unit Lelang Pengadaan Secara Elektronik  (LPSE).

Penilaian dan pemberian penghargaan tersebut, merupakan  upaya untuk memacu daerah agar terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan LPSE yang merupakan salah satu bentuk pelayanan dalam pengadaan barang dan jasa.

 “Pemberian penghargaan atau award dimaksudkan untuk memacu tata kelola LPSE agar pengelolaannya lebih akuntabel,” kata Abdullah Sani  pada pembukaan Rakor LPSE Kaltim dan Kaltara, di Kantor Diskominfo Kaltim, Rabu (4/6).

Bila perlu, penghargaan tersebut dari presiden sebagai unit penunjang proses pembangunan bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, peran pelayanan publik secara langsung ini sangat penting dalam menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan.

Karena itu perlu pengembagan LPSE yang  fungsinya  tidak hanya duduk di depan komputer, tapi juga memberi pengarahan tentang proses pengadaan yang benar. Sehingga perlu pemahaman dan pandangan bersama untuk  membangun LPSE yang transparan dan akuntabel.

Menurut Sani, LPSE merupakan satu dari empat tata kelola yang akan dikembangkan pada ruang lingkup kerja Diskominfo. Selain itu juga pengembangan alat penunjang (teknologi informasi dann komunikasi), keterbukaan, serta telekomunikasi dan pos.

Melalui Rakor tersebut diharapkan bisa menyamakan persepsi, terutama jika nanti terjadi penggantian sistem dalam standardisasi LPSE. Melalui upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan LPSE, sebagai unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) pelayanan e-procurement.

Sementara itu Deputi Bidang Strategi Pengembangan Kebijakan LKKP, Himauan menyatakan sependapat dengan usulan terkait penghargaan untuk memotivasi peningkatan kualitas pengelolaan LPSE.

“Penghargaan dapat menaikan kinerja dan harga diri pengelolaan. Ini yang saya lakukan saat jadi Deputi Monitoring dan Informasi LKPP,” ujarnya .

Dampaknya, jika pada 2008 hanya terdapat 5 LPSE, beberapa saat kemudian meningkat menjadi 11 LPSE, kemudian 2009 meningkat menjadi 33 LPSE, selanjutnya  2010 terdapat 135 LPSE, hingga 2014 terbentuk 186 LPSE se Indonesia. (ist/sul/es/hmsprov).

 

Berita Terkait
Government Public Relation