Kalimantan Timur
Kaltim Waspada, Ada 82 Desa Bahaya Norkoba

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Kepala Badan Nakotika  Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri mengatakan berdasarkan hasil  pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan bersama Polda Kaltim tahun  2020,  dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim, ada 82 desa yang masuk katagori  bahaya narkoba.

 

Ke-82 desa bahaya narkoba tersebut, lanjut Imam Sumantri berasal dari Balikpapan ada 16, Samarinda (9), Bontang (4), Berau (6), Kutim (4), Kukar (28), Kubar (3), PPU (4), Paser (8). Kemudian katagori Waspada ada 99 desa/kelurahan yang berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutim (11), Kukar (25), Kubar (9), Mahulu (3), PPU (10) dan Paser (12), 

 

Untuk katagori Siaga  ada128 desa/kelurahan yang berasal dari Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutim (31), Kukar (30), Kubar (21), Mahulu (2), PPU (11) dan Paser (15). Dan katagori Aman ada 737 desa/kelurahan, yang terdiri dari Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6),  Berau (86), Kutim (97), Kukar (159), Kubar (161), Mahulu (45), PPU (29) dan Paser (109).

 

Imam menambahkan, untuk pencegahan dan  pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota) melalui pembentukan relawan yang berperan  sebagai penyebarluasan informasi P4GN, yang terdiri dari lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138 dan lingkungan masyarakat ada 112.

 

"Untuk diseminasi  informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614 dan lingkungan masyarakat ada 147.360," tandasnya.

 

Dikatakan, terkait dalam pemberantasan narkoba, tentu diperlukan kerja sama dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali peran masyarakat di desa. 

 

Oleh karena itu, dengan adanya Desa Bersinar, yang sebelumnya dibentuk dengan  kreteria  tertentu dimana terdapat pelaksanaan P4GN yang dilaksanakan secara massif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.

 

"Desa atau Kelurahan Bersinar bertujuan  untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan  narkoba," kata Imam Sumantri.(mar/yans/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation