Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit Dilarang Lewat Jalan Umum
SAMARINDA-Pemprov Kaltim akan segera melakukan operasi penegakan “Perda Hauling” untuk menertibkan angkutan batu bara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum. Seperti diinformasikan sebelumnya, operasi penertiban Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit itu memang baru akan dilakukan usai lebaran.
"Penertiban ini merupakan upaya kita untuk mengawal pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit," kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Zairin Zain, Senin (16/9).
Terkait rencana aksi pertama penertiban ini, Zairin mengungkapkan bahwa operasi penertiban akan dimulai Kamis lusa (19/9). Sedangkan mengenai lokasi yang akan ditertibkan Zairin belum bersedia mengungkapkan. Namun kemungkinan besar, operasi penertiban dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan kemudian akan dilanjutkan di daerah-daerah lain.
"Tim ini sesuai perintah gubernur bahkan pada saat bergerak di lapangan nanti rencananya gubernur Kaltim bersama Kapolda dan Pangdam VI Mulawarman juga akan turun langsung ke lapangan," jelasnya.
Perda ini lanjut Zairin diterbitkan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna akses jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Lalu lalang angkutan batu bara dan kelapa sawit dengan muatan diatas delapan ton dinilai telah menyebabkan terjadinya kerusakan jalan sehingga masyarakat sangat dirugikan.
Sejak diterbitkan tahun lalu, tim terus melakukan sosialisasi dan memberi waktu agar pengusaha tambang skala besar dapat membuat jalan sendiri dan tidak melintasi jalan umum. Sedangkan untuk menguatkan Perda tersebut, telah dipersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Perda tersebut. Pergub tersebut akan mengawal Perda sehingga tim terpadu akan bekerja lebih maksimal. Dalam tim terpadu ini, Pemprov Kaltim menggandeng semua institusi terkait, termasuk jajaran TNI dan Polri.
"Sosialisasi dan waktu sudah kami berikan sehingga sekarang sudah saatnya tim bergerak untuk menegakkan Perda tersebut," tegas Zairin.
Tim Terpadu Penegakan Perda Hauling melibatkan jajaran asosiasi perusahaan perkebunan, LSM, Polri dan TNI. Sedangkan unsur pemerintah terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi. (sar/hmsprov).
11 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
06 November 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perhubungan
16 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
05 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
10 Juni 2018 Jam 20:37:47
Perhubungan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 November 2019 Jam 08:41:18
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
03 April 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
12 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Juni 2018 Jam 21:23:57
Sumber Daya Manusia