SAMARINDA - Pasca teror bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur belum lama ini, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim meningkatkan kewaspadaan di area Kantor Gubernur Kaltim.
"Kantor Gubernur merupakan pusat pemerintahan yang harus mendapatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap aksi-aksi gerakan terorisme. Oleh karena itu diharapkan anggota Satpol PP harus bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi yang tidak kita inginkan bersama," kata Awang Faroek Ishak usai memberikan arahan kepada jajaran Satpol PP Provinsi Kaltim, Senin (21/5).
Gubernur mengatakan peran dari Satpol PP itu sangat penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kaltim. Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Peraturan tersebut harus diketahui dan bisa dilaksanakan sesuai dengan baik.
"Satpol PP dimanapun berada di seluruh jajaran pemerintah daerah adalah merupakan garda terdepan pemerintah daerah yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Satpol PP merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) terdepan karena langsung berhadapan dengan masyarakat," ujarnya.
Selain menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, lanjut Awang Faroek, tugas dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah baik peraturan yang dibuat gubernur maupun bupati/walikota.
"Perda kita banyak sekali yang perlu ditegakkan. Tapi sayang perda-perda tersebut jarang disosialisasikan. Diharapkan OPD terkait bisa mensosialisasikan sesuai tugas dan fungsinya," harap Gubernur.
Terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, Gubernur Awang Faroek meminta kepada seluruh stakeholders sampai tingkat RW dan RT untuk meningkatkan kewaspadaan dini guna mencegah potensi gerakan radikalisme ataupun aksi-aksi terorisme masuk ke Kaltim. (mar/sul/humasprov)
02 April 2018 Jam 19:41:38
Pemerintahan
17 Juli 2018 Jam 19:58:48
Pemerintahan
01 April 2019 Jam 22:33:06
Pemerintahan
28 November 2019 Jam 12:07:57
Pemerintahan
30 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
23 September 2021 Jam 22:45:58
Pemerintahan
04 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Juni 2019 Jam 23:53:09
Pemerintahan
22 November 2022 Jam 20:03:06
Investasi
27 Mei 2019 Jam 08:20:16
Ketetapan Pemerintah