BALIKPAPAN - Kapolda |Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin mengatakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kaltim dan Kaltara, khususnya dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum, maka dikeluarkanlah maklumat.
Isi maklumat tersebut pertama, apabila akan menyampaikan pendapat di muka umum, agar penanggungjawab dan koordinator wajib menyampaikan kepada kepolisian setempat dan apabila surat pemberitahuan belum diterima dari penanggung jawab atau koordinator, sementara demontrasi tetap dilaksanakan, maka kegiatan penyampaian pendapat (demo) tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
"Kepolisian akan menindak tegas jika kegiatan digelar tanpa surat pemberitahuan. Kami akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Safaruddin pada silaturahmi Forkopinda Kaltim dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda serta kalangan media massa yang berlangsung di Aula Makodam VI Mulawarman Balikpapan, Rabu (23/11).
Maklumat kedua lanjutnya, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak membawa senjata tajam serta barang-barang yang dapat membahayakan orang lain.
"Hal ini sangat penting diperhatikan, karena jangan sampai aksi nanti justru mengganggu kepentingan umum," ujarnya.
Maklumat ketiga, lanjut Kapolda yaitu agar dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan di luar wilayah Kaltim daan Kaltara dan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing di kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara.
"Intinya kami melarang masyarakat Kaltim dan Kaltara ke Jakarta untuk ikut demontrasi. Kalau mau demo silakan di wilayah masing-masing asal jangan keluar Kaltim dan |Kaltara," tegas Safaruddin.
Barang siapa yang tidak mematuhi maklumat tersebut, maka akan ditindak sesuai hukum yang barlaku.
Oleh karena itu, diharapkan maklumat tersebut dapat diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat Kaltim dan Kaltara, demi kondusifitas daerah.
Maklumat bernomor: Mak/09/XI/2016 dikeluarkan pada tanggal 23 November 2016 dan ditandatangani Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin. (mar/sul/humasprov)
29 Oktober 2017 Jam 21:28:45
Sosialisasi Masyarakat
09 Juni 2017 Jam 09:42:12
Sosialisasi Masyarakat
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
29 November 2017 Jam 09:39:11
Sosialisasi Masyarakat
22 Mei 2020 Jam 17:14:32
Sosialisasi Masyarakat
11 Mei 2020 Jam 19:14:53
Sosialisasi Masyarakat
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Desember 2015 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
08 Mei 2018 Jam 23:39:38
BNN
06 Februari 2018 Jam 20:22:53
Pembangunan
28 Mei 2022 Jam 20:01:21
Kegiatan Silaturahmi