Kalimantan Timur
Karena Corona, 12 Warga Kaltim Dipulangkan dari Banjarbaru

Foto : Istimewa

SAMARINDA – Wabah virus corona atau lebih dikenal dengan Covid-19 ternyata juga berdampak kepada 12 orang penerima manfaat program Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental Budi Luhur di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Mereka dipulangkan pada Senin (13/4/2020).

 

Pemulangan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Rehabsos Kementerian Sosial RI Nomor 100/4/KS.01/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Instruksi Pencegahan Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Selain itu juga Surat Kepala Balai Besar Rehabsos Penyandang Disabilitas Mental (BPRSPDM) Budi Luhur di Banjarbaru Nomor 433/4.3.11/RH.01.02/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Penyaluran Penerima Manfaat.

 

Kedua belas penerima manfaat tersebut sedianya akan menjalani masa rehabilitasi di Banjarbaru selama 6 bulan.

 

"Karena pandemi global Covid-19 dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka mereka dipulangkan secara resmi meski baru tiga bulan menjalani rehabilitasi," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma di Kantor Dinsos Kaltim, Kamis (16/4/2020).

 

Seluruh biaya pemulangan menjadi tanggungan BRSPDM Budi Luhur. Selain itu para penerima manfaat juga akan mendapat bantuan tunai per orang sebesar Rp2 juta dalam bentuk tabungan/ATM untuk keperluan pemenuhan sembako atau kebutuhan dasar.

 

Penerima manfaat asal Kaltim tersebut tiga orang berasal dari Samarinda. Sedangkan  9 penerima manfaat lainnya 5 orang berasal dari Balikpapan, Paser 1 orang dan Kutai Kartanegara 2 orang.

 

Penjemputan mereka dilakukan secara simbolis di Aula Dinas Sosial Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda.  (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation