Kalimantan Timur
Karo Humas : Tugas Gubernur Dilaksanakan Sekprov

Gubernur dan Wagub Jalani Cuti Kampanye Selama 14 Hari

SAMARINDA–Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang akan digelar pada 10 September 2013, Gubernur Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur Farid Wadjdy yang  ikut mencalonkan diri, akan menjalani cuti selama 14 hari masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPUD Kaltim.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 32/2004 tentang Pemilukada dan PP Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri No.273/5355/OTDA pertanggal 19 Agustus 2013 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.273-6351 Tahun 2013 pertanggal 19 Agustus 2013 tentang Pemberian Cuti Kampanye.
“Maka Dr H Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim dan H Farid Wadjdy selaku Wakil Gubernur Kaltim mendapatkan ijin kampanye selama 14 hari. Terhitung mulai dari 24 Agustus 2013 sampai dengan 6 September 2013,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat, Kamis (22/8).
Sementara itu, selama cuti Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim maka tugas sehari-hari Gubernur akan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi.
“Sesuai surat tersebut juga, maka tugas-tugas gubernur akan diambil alih oleh Plt Sekprov selama masa kampanye,” jelas Adiyat.
Sebagai informasi, tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 akan memasuki masa kampanye pada 24 Agustus 2013 yang diawali dengan penyampaian visi dan misi tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Gedung DPRD Kaltim.
Ketiga pasangan tersebut, yaitu nomor urut 1 (Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal), nomor urut 2 (Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex) dan nomor urut 3 (Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni).
Masa kampanye akan berakhir pada 6 September 2013 yang ditandai dengan debat tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang disiarkan secara langsung oleh salah satu TV swasta nasional. Selanjutnya, pada 7-9 September merupakan masa tenang dan pembersihan atribut. Dan pada 10 September 2013 merupakan hari pemilihan untuk menentukan pemimpin Kaltim periode 2013-2014.  (her/hmsprov)

 

///Foto : S. Adiyat

Berita Terkait
Government Public Relation