Gubernur dan Wagub Jalani Cuti Kampanye Selama 14 Hari
SAMARINDA–Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang akan digelar pada 10 September 2013, Gubernur Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur Farid Wadjdy yang ikut mencalonkan diri, akan menjalani cuti selama 14 hari masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPUD Kaltim.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 32/2004 tentang Pemilukada dan PP Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri No.273/5355/OTDA pertanggal 19 Agustus 2013 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.273-6351 Tahun 2013 pertanggal 19 Agustus 2013 tentang Pemberian Cuti Kampanye.
“Maka Dr H Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim dan H Farid Wadjdy selaku Wakil Gubernur Kaltim mendapatkan ijin kampanye selama 14 hari. Terhitung mulai dari 24 Agustus 2013 sampai dengan 6 September 2013,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat, Kamis (22/8).
Sementara itu, selama cuti Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim maka tugas sehari-hari Gubernur akan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi.
“Sesuai surat tersebut juga, maka tugas-tugas gubernur akan diambil alih oleh Plt Sekprov selama masa kampanye,” jelas Adiyat.
Sebagai informasi, tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 akan memasuki masa kampanye pada 24 Agustus 2013 yang diawali dengan penyampaian visi dan misi tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Gedung DPRD Kaltim.
Ketiga pasangan tersebut, yaitu nomor urut 1 (Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal), nomor urut 2 (Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex) dan nomor urut 3 (Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni).
Masa kampanye akan berakhir pada 6 September 2013 yang ditandai dengan debat tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang disiarkan secara langsung oleh salah satu TV swasta nasional. Selanjutnya, pada 7-9 September merupakan masa tenang dan pembersihan atribut. Dan pada 10 September 2013 merupakan hari pemilihan untuk menentukan pemimpin Kaltim periode 2013-2014. (her/hmsprov)
///Foto : S. Adiyat
12 April 2018 Jam 20:12:56
Pemerintahan
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Januari 2019 Jam 19:41:14
Pemerintahan
24 Januari 2018 Jam 22:56:09
Pemerintahan
26 April 2018 Jam 09:08:45
Pemerintahan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
26 Februari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
24 Desember 2021 Jam 12:53:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 Januari 2015 Jam 00:00:00
Prestasi
17 April 2022 Jam 22:04:00
Kepemudaan dan Olahraga