Kalimantan Timur
Kasmidi Bulang Plt Bupati Kutim

Ist

SANGATTA - Sesuai UU Pemda,  Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur  (Kutim) Kasmidi Bulang ditunjuk Mendagri untuk memimpin Kutim hingga terpilihnya bupati definitif. Penunjukan Kasmidi Bulang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim, seiring terbitnya  Surat Keputusan (SK) Mendagari  Muhammad Tito Karnavian Nomor 131.64/3920/SJ tanggal 7 Juli 2020.

Dalam SK tersebut, Mendagri menunjuk Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim,  setelah Bupati Kutim Ismunandar berhalangan dalam melaksanakan tugas keseharian sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang sebagai kepala daerah.

“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri.

Surat keputusan Mendagri ini, segera ditindaklanjuti Gubernur Kaltim H Isran Noor  dengan menerbitkan surat bernomor 131.64/4041/B.PPOD.III  tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim. Surat ini dikirim kepada  Ketua DPRD Kutim serta Wabup Kasmidi Bulang yang penyerahannya dilakukan Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Biro PPOD Setda Provinsi Kaltim Dra Endang S di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 14.30 Wita.

Dalam keterangannya, Endang yang hadir mewakili Gubernur Isran Noor menyampaikan pesan Gubernur agar Kamtibmas Kutim tetap terjaga dan memberikan rasa aman kepada semua pihak terlebih kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. 

“Masalah yang terjadi di Kutim, harus disikapi dengan bijak dan lebih mengedepankan pelaksanaan roda pemerintahan serta kesejahteraan rakyat yang bermuara pada terpenuhinya hajat orang banyak terlebih di saat pandemi virus corona,” kata Endang dalam acara yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD Pemkab Kutim. (fan/sul/adv)

Berita Terkait
Government Public Relation