Kawasan Sentra Pertanian untuk Tingkatkan Produksi Beras di Kaltim
SAMARINDA - Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan produksi beras dan mengembangkan agroindustri di kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.106/2015 tentang Penetapan Kecamatan Sentra Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura se-Kalimantan Timur.
"Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan kawasan pertanian untuk pengembangan kawasan padi di 50 kecamatan dan 15 kecamatan lainnya untuk pengembangan tanaman holtikultura," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Menurutnya, peningkatan hasil pertanian dalam kesejahteraan masyarakat petani dan peternak perlu adanya kebijakan yang harus ditempuh oleh Pemprov Kaltim dengan memberikan bantuan subsidi pupuk, benih/bibit unggul, alat produksi serta peningkatan kapasitas petani melalui pendidikan dan pelatihan.
"Setiap tahun Pemprov Kaltim juga telah melakukan peremajaan benih atau bibit unggul bersertifikat, penyusunan Pergub pupuk bersubsidi untuk pertanian dalam arti luas, pemberian bantuan alat mesin pertanian berupa alat pengolah tanah, alat tanam dan panen sebagai upaya mengatasi keterbatasan tenaga kerja di bidang pertanian," katanya.
Untuk tahap selanjutnya, Pemprov Kaltim akan melaksanakan program pengelolaan pasca panen dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk-produk pertanian sebagai upaya pengembangan agribisnis.
"Terus berupaya menghilirisasi produk-produk hasil pertanian untuk meningkatkan nilai tambah hasil dan kesejahteraan petani yang ada di Kaltim," katanya.
Langkah yang telah dilakukan pemprov dalam mengembangkan kawasan sentra pertanian yakni dengan pengadaan pupuk, pestisida, pembenahan tanah, pengadaan jalan pertanian dan jalan produksi, pengadaan alat dan mesin pertanian yang terdiri dari hand traktor, power threaser, combine harvester dan cultivator sebanyak 83 unit di kecamatan sentra padi. Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan membangun Demplot atau petak percontohan budidaya pertanian pada kawasan-kawasan usaha agribisnis terpadu.
"Pengembangan kawasan sentra pertanian ini perlu kegiatan pendukung lain yakni dengan menyediakan Stasiun Terminal Agribisnis (STA), sarana pembuatan pasar tani, pembangunan rumah dan alat mesin pengolahan hasil produk ubi kayu, pelatihan, demo teknologi, koordinasi, monitoring dan evaluasi," katanya. (rus/hmsporv)
04 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
04 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
01 September 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
03 Oktober 2018 Jam 18:45:36
Perhubungan
25 Agustus 2022 Jam 09:34:04
Event
05 Desember 2016 Jam 00:00:00
Berita Foto
03 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan