SAMARINDA - Pelayanan tamu di kantor Gubernur Kaltim ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan, kecuali yang sudah janji dan tentunya dikenal Pimpinan, khususnya tamu gubernur maupun sekda atau pejabat lainnya di lingkungan Setda.
Adapun syaratnya untuk bertemu, tentu ada. Pastinya harus sehat dan mengikuti anjuran pemerintah atau protokol kesehatan. Bahkan, jika perlu melampirkan Hasil Test Rapid Test kepada petugas di Kantor Gubernur.
"Pastinya, tamu yang sudah janji dan sudah dikenal. Hasil rapid test dilampirkan atau diperlihatkan kalau ada bagus juga dengan hasil non reaktif," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Sabtu (18/7).
Sa'bani mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk menangkal penyebaran Covid-19 di Benua Etam Kaltim.
Sedangkan mengenai staf dan pejabat di Lingkup Pemprov Kaltim, Sa'bani mengatakan wajib rapid test. Hal ini, mengingat pengembangan penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi.
"Ya, kita harap seluruh staf maupun pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test yang dikoordinir masing-masing Kepala OPD maupun Kepala Biro," jelasnya. (jay/ri/humasprovkaltim)
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
29 April 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
02 Juni 2020 Jam 20:25:55
Kesehatan
06 Juni 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
16 Juli 2020 Jam 22:38:51
Kesehatan
06 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
27 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
27 Maret 2022 Jam 23:22:52
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan