Kalimantan Timur
Ke Luar Negeri, Pejabat Harus Tetap Ikuti Prosedur

-Sosialisasasi Permendagri Nomor 11  Tahun 2011  


SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan perlu penataan dan pemberian pedoman  standar pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengatur perjalanan dinas ke luar negeri. Langkah ini penting untuk tertib administrasi perjalanan dinas pejabat maupun pegawai, baik di lingkungan Pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota, termasuk pimpinan serta anggota DPRD.
"Kepada kepala biro di provinsi atau kepala bagian di kabupaten dan kota yang bertugas menangani dan memproses ijin perjalanan dinas keluar negeri agar benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Gubernur Awang Faroek Ishak dalam sambutan yang dibacakan Asisten IV Bidang Adminitrasi Umum H Sofyan Helmi pada Sosialisasasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2011  di Ruang Tepian I  Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/4).
Ditegaskannya, perlu evaluasi terkait biaya yang digunakan saat mengikuti event-event internasional di luar negeri.  Sehingga dapat diketahui manfaat   dari perjalanan dinas yang dilakukan.  Jika hasilnya baik, maka perlu disosialisasikan ke kabupaten dan kota agar dapat berpartisipasi dalam event internasional yang sama atau sejenisnya.
Ketua Penyelenggara Sosialisasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2011, Tri Murti Rahayu  mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memantapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi terwujudnya tertib administrasi yang baik, khususnya berkaitan dengan tata kelola administrasi perjalanan  dinas ke luar negeri.
"Aturan ini harus diimplentasikan dan menjadi pedoman para pejabat/pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," ujar Tri Murti.
Target sosialisasi ini adalah terwujudnya tertib administrasi,  khususnya yang berkaitan dengan tata kelola administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.
Nara sumber yang dihadirkan diantaranya Nita Efrilliana dari Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri dengan materi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011. Selamat dari Kementerian Sekretariat Negara, dengan materi Prosedur dan Mekanisme Permohonan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Fahmi Aris Innayah, Kepala Subdit Paspor dari Kementerian Luar Negeri dengan  materi Pelayanan Paspor di Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri. (sar/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation