-Sosialisasasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2011
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan perlu penataan dan pemberian pedoman standar pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengatur perjalanan dinas ke luar negeri. Langkah ini penting untuk tertib administrasi perjalanan dinas pejabat maupun pegawai, baik di lingkungan Pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota, termasuk pimpinan serta anggota DPRD.
"Kepada kepala biro di provinsi atau kepala bagian di kabupaten dan kota yang bertugas menangani dan memproses ijin perjalanan dinas keluar negeri agar benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Gubernur Awang Faroek Ishak dalam sambutan yang dibacakan Asisten IV Bidang Adminitrasi Umum H Sofyan Helmi pada Sosialisasasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2011 di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/4).
Ditegaskannya, perlu evaluasi terkait biaya yang digunakan saat mengikuti event-event internasional di luar negeri. Sehingga dapat diketahui manfaat dari perjalanan dinas yang dilakukan. Jika hasilnya baik, maka perlu disosialisasikan ke kabupaten dan kota agar dapat berpartisipasi dalam event internasional yang sama atau sejenisnya.
Ketua Penyelenggara Sosialisasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2011, Tri Murti Rahayu mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memantapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi terwujudnya tertib administrasi yang baik, khususnya berkaitan dengan tata kelola administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.
"Aturan ini harus diimplentasikan dan menjadi pedoman para pejabat/pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," ujar Tri Murti.
Target sosialisasi ini adalah terwujudnya tertib administrasi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.
Nara sumber yang dihadirkan diantaranya Nita Efrilliana dari Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri dengan materi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011. Selamat dari Kementerian Sekretariat Negara, dengan materi Prosedur dan Mekanisme Permohonan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Fahmi Aris Innayah, Kepala Subdit Paspor dari Kementerian Luar Negeri dengan materi Pelayanan Paspor di Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri. (sar/hmsprov).
10 November 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
27 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
11 November 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
05 Desember 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 Januari 2021 Jam 19:39:38
Kesehatan
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
12 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
27 Februari 2020 Jam 06:27:30
Berita Acara