Kalimantan Timur
Kebakaran Hutan Termasuk Kategori Bencana

Foto:syaiful/dok.humaskaltim

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim H Isran Noor membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi dan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (25/8). 

 

 

Rakor bertema Penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan Timur itu dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Yudha Pranoto, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Amrullah, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.

Sedangkan narasumber berasal dari perwakilan Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim, serta para pembicara dari BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

 

Dikatakan, kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk diantisipasi. Pasalnya kata Gubernur, kebakaran hutan sudah termasuk kategori bencana. Bencana bagi daerah, juga bencana bagi negara tetangga. Bencana kesehatan, sosial, bahkan juga mengganggu aktivitas ekonomi, seperti terganggunya lalu lintas penerbangan.

 

 

"Karhutla menjadi perhatian serius presiden. Bahkan sudah ada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," kata Isran.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan apresiasinnya kepada jajaran TNI dan Polri yang dinilainya telah banyak memberikan dukungan bagi upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

 

 

Menurutnya, banyak hal yang sudah dilakukan jajaran TNI dan Polri untuk penanganan karhutla. Salah satunya, inovasi alat pemantau yang dibuat jajaran Polda Kaltim. Dengan alat pemantau ini titik-titik api bisa dilihat dengan jelas secara cepat.

 


Gubernur Isran Noor mengaku sudah menyaksikan sendiri kehebatan alat pemantau tersebut baru-baru ini setelah diresmikan. Wajar saja kata Gubernur, karena bila sampai terjadi kebakaran di daerah, maka Pangdam dan Kapolda yang akan diberi peringatan keras oleh Presiden.

"Kenapa? Karena kalau terjadi kebakaran, maka yang ditanya dulu oleh Bapak Presiden itu, sudah diganti belum Panglima sama Kapoldanya, bukan Gubernurnya. Babinsa tidak ditanya sama Presiden," canda Isran. (sul/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation