SAMARINDA - Meski adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bernomor 57/2020 tentang
Perubahan Keempat atas SE MenPAN-RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE MenPAN-RB No 54/2020 atau tentang Kebijakan Bekerja di Rumah Work From Home (WFH) diperpanjang sampai 4 Juni 2020. Pemprov Kaltim mengingatkan ASN di Kaltim untuk tetap mengikuti atau mengacu Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Surat Edaran ini ditandatangsni Gubernur H Isran Noor tertanggal 31 Maret 2020.
Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani mengatakan, Wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, termasuk Kaltim masih belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.
"Jadi kita masih tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur. Kita juga melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19. Nanti apakah ada perubahan, kita belum tahu bagaimana perkembangannya terhadap perubahan Surat Edara
MenPAN-RB itu," kata M Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/5).
Menurut Sa'bani Pemprov Kaltim tak ingin berspekulasi dengan mengambil keputusan kembali bekerja di kantor. Karena itu, Pemprov masih menunggu evaluasi dari Dinas Kesehatan Provinsi, sehingga pada saatnya bisa menetapkan apakah bisa diberlakukan bekerja kembali di kantor atau tetap
bekerja dari rumah atau ada perubahan sistem kerja lainnya.
"Yang jelas, ASN dan Non ASN di Lingkup Pemprov Kaltim diminta tetap patuh dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim. Arahan untuk bekerja dari rumah
tetap sampai pemberitahuan selanjutnya. Jadi, ikuti saja apa yang telah diterbitkan dalam Surat Edaran Gubernur tersebut," jelas Sa'bani.
Menurut Sa'bani hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Kaltim untuk mengarahkan ASN maupun Non ASN bekerja di kantor. Pemprov belum ada menerbitkan surat edaran baru mengenai bekerja kembali di kantor.
"Yang jelas, semua itu tujuannya baik. Yaitu bersama-sama menjaga agar penularan virus corona tidak semakin meluas. Khususnya di kalangan ASN maupun Non ASN," tegasnya.
Sa'bani juga mengingatkan, meski dari rumah, anjuran pemerintah tetap harus dilaksanakan. Misal, beribadah dari rumah, bekerja di rumah, anak-anak pun belajar dari rumah. Begitu juga ketika keluar rumah, diharapkan menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan, yaitu mencuci tangan dengan sabun. Jaga jarak dari kerumunan orang.
"Dengan begitu seluruh ASN turut mendukung pemerintah mencegah penyebaran virus corona," tutup Sa'bani.(jay/ri/humasprovkaltim)
25 Juli 2020 Jam 14:35:15
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 17:13:51
Ketetapan Pemerintah
05 Juli 2021 Jam 22:08:05
Ketetapan Pemerintah
22 Juni 2020 Jam 08:11:21
Ketetapan Pemerintah
19 Oktober 2018 Jam 16:04:16
Ketetapan Pemerintah
03 Agustus 2021 Jam 20:43:29
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Juli 2020 Jam 22:09:53
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
07 Januari 2023 Jam 09:03:45
Gubernur Kaltim
18 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan