Kalimantan Timur
Kebijakan Politik Hukum Pengaruhi Pembinaan Pecandu Narkotika

Raja Haryono ketika paparan rapat koordinasi dan konsultasi antarpenegak hukum di Samarinda. (IST)

SAMARINDA - Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) 70 persen merupakan warga binaan kasus narkotika. Diharapkan ada kebijakan politik hukum nasional yang mengatur, sehingga pembinaan pecandu narkotika dapat ditangani dengan baik tanpa harus penuh sesak di lapas maupun rutan.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan kebijakan pemerintah tentang permasalahan tersebut mengarahkan agar pemakai atau pecandu ditempatkan direhabilitasi narkoba bukan dipidana. "Ternyata, kondisi tersebut hingga kini belum dirasakan dampaknya dapat mengurangi kelebihan kapasitas warga binaan di Lapas/Rutan di Kalimantan Timur. Karena itu, upaya penanggulangan peningkatan jumlah penghuni lapas/rutan tidak bisa dilakukan Kemenkumham sendiri. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama dan sangat bergantung pada kebijakan politik hukum nasional," kata Raja Haryono ketika menjadi nara sumber rapat koordinasi dan konsultasi antarpenegak hukum di Samarinda, Rabu (23/5).

Raja mengatakan, memang pecandu lebih efektif apabila diberikan terapi atau dimasukkan ke pusat rehabilitasi. Program ini pun telah disepakati oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNN dengan menerbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi pada 11 April 2014.

Karena itu, kebijakan politik hukum nasional sangatlah diperlukan. Pasalnya, bisa lihat hampir semua produk undang-undang yang mengatur peri kehidupan berbangsa dan bernegara, berujung sangsi pidana penjara. Alhasil para aparat penegak hukum dengan bermodal regulasi yang ada, Kepolisian aktif melakukan penangkapan dan penahanan.

Demikian juga Kejaksaan menjadi sibuk menyusun penuntutan yang berujung Hakim di Pengadilan memberikan vonis berupa pidana penjara seberat-beratnya, dari pada pidana alternatif lain dengan dalih tuntutan masyarakat yang cenderung menghukum.

"Dampak itu, lapas/rutan akan selalu mengalami over kapasitas dari tahun ke tahun. Lalu sampai kapan Lapas/Rutan kita tidak over kapasitas. Makanya perlu kebijakan tersebut, sehingga permasalahan ini tidak menjadi beban pemerintah daerah," jelasnya. 

Diharapkan pemerintahan  dapat memberikan solusi terbaik dengan kebijakan politik hukum melalui diversi ataupun perbaikan sistem pemidanaan dengan memberikan pidana alternatif seperti pidana denda, pidana kerja sosial dan sebagainya. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation