Sehubungan dengan keputusan pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter yang berlaku sejak Rabu, 19 Januari 2022, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur meminta masyarakat untuk tidak membeli secara berlebihan (panic buying). Hal ini perlu diingatkan karena pemerintah menjamin persediaan minyak goreng masih sangat cukup.
Robby menjelaskan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi persnya Selasa lalu sudah menegaskan, bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” tegas Robby.
Penyediaan minyak goreng satu harga sudah dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 Wita. Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng masih sangat cukup,” tambah Robby melanjutkan pesan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Kebijakan ini pun telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tersebut.
“Sampai saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga bagi masyarakat,” imbuh Robby.
Dalam upaya stabilisasi harga tersebut, Kamis pagi ini juga akan dilakukan operasi pasar minyak goreng di halaman Graha Rahayu Dinas Perdagangan Kota Samarinda Jalan Ir Juanda No. 81 Samarinda, sekitar pukul 10.00 Wita. (sul/adpimprov kaltim)
21 Agustus 2020 Jam 19:34:33
Administrasi Pembangunan
28 September 2021 Jam 06:46:50
Administrasi Pembangunan
20 Januari 2022 Jam 15:57:48
Administrasi Pembangunan
17 September 2020 Jam 22:22:01
Administrasi Pembangunan
21 Oktober 2022 Jam 18:25:31
Administrasi Pembangunan
05 Desember 2019 Jam 13:25:38
Administrasi Pembangunan
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 November 2015 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
13 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
20 September 2022 Jam 10:23:06
Gubernur Kaltim
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Agama