Kecukupan Pangan dan Gizi Adalah HAM
SAMARINDA – Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Akses atas pangan yang cukup dan bergizi bagi setiap penduduk merupakan salah satu hak asasi manusia,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Terpadu di Kaltim, baru-baru ini.
Selain itu, konsumsi pangan dan gizi yang cukup merupakan basis bagi pembentukan sumberdaya manusia yang berkualitas. Ketahanan pangan merupakan basis bagi ketahanan ekonomi bahkan ketahanan nasional bagi negara berdaulat.
Keinginan pemerintah seperti tertuang dalam UUD 1945 menurut gubernur hanya akan terwujud jika ketahanan dapat dibentuk. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat.
Hal ini tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutu serta aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Karenanya, mewujudkan ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pemerintah daerah berperan dan bertanggung jawab atas upaya mencapai ketersediaan pangan.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal di daerah. Termasuk menetapkan jenis pangan lokal dan cadangan pangan juga pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan,” sambung Gubernur.
Terlebih penting lagi adalah menjamin terwujudnya keamanan pangan dan mutu pangan dengan menjaga stabilitas harga dan pasokan. “Di sinilah pentingnya komitmen bupati dan walikota dalam mewujudkan ketahanan pangan di daerah masing-masing,” katanya.
Sementara itu masyarakat juga harus ikut berperan serta mewujudkan kedaulatan pangan melalui kemandirian dan ketahanan pangan. Khususnya peningkatan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian juga tanaman pangan.
“Ketersediaan pangan masih dihadapkan dengan kemampuan produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan baik kelompok nabati maupun hewani. Upaya pemprov bersama kabupaten dan kota adalah memacu kemampuan produksi pertanian Kaltim,” pungkas Awang. (yans/sul/es/hmsprov)
///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat melakukan panen raya padi di Kutai Barat.(dok/humasprov)
18 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 September 2018 Jam 18:52:42
Pembangunan
10 September 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 September 2019 Jam 22:52:06
Pembangunan
08 Juli 2018 Jam 20:07:23
Pembangunan
21 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
12 Agustus 2020 Jam 21:31:56
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Maret 2020 Jam 17:59:52
Berita Acara
06 November 2018 Jam 20:15:55
Pekerjaan Umum